TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Dalam rangka meningkatkan pelayanan serta ketertiban umum, anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas) Kota Kotamobagu wajib memiliki Pos Keamanan Keliling (Pos Kamling) di masing-masing desa dan kelurahan.
“Pos Kamling adalah sarana yang penting bagi pelaksanaan keamanan dan ketertiban di setiap desa dan kelurahan, sehingga wajib setiap wilayah kerja Linmas harus memiliki Pos Kamling,” tegas Kasat Pol PP Sahaya Mokoginta, Senin (21/3).
Dia mengakui beberapa wilayah di Kotamobagu belum memiliki Pos Kamling, namun petugas Linmas tetap menjalankan tugasnya. “Yang lain masih menggunakan kantor desa maupun kelurahan setempat. Ini tidak menjadi alasan bagi aparat Linmas untuk tidak menjalankan tugas mereka untuk melakukan patroli di wilayah kerja mereka,” tegas Sahaya.
Sementara itu kepala desa (sangadi) dan lurah memiliki wewenang untuk memberikan instruksi dan bimbingan langsung terhadap petugas linmas di masing-masing wilayah.
“Sesuai peraturan pemerintah Kepala Satuan (Kasat) Linmas itu adalah sangadi dan lurah. Sehingga apapun yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban di desa maupun kelurahan adalah tugas dan tanggung jawab kepala desa dan lurah untuk memberi instruksi terhadap petugas linmas dalam bergerak cepat menangani gangguan keamanan,” tambah Mokoginta.
Sahaya berharap, dengan penerapan prentif, persuasif dan humanis bagi seluruh anggota Sat Pol PP dan juga Linmas dapat meningkatkan kinerja. (rez/ryo)