TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU-Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) kini membuka penerimaan siswa baru tahun ajaran 2016. Penerimaan ini akan dibuka sejak tanggal 29 Maret hingga 19 April mendatang. Mekanisme pendaftarannya pun kini harus melalui internet atau online.
Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, Adnan Masinae mengungkapkan, setelah proses pendaftaran melalui online dilakukan, tes kompetensi dasar pada tanggal 23 Mei mendatang. Selanjutnya, tes kesehatan dan tes psikologi.
“Setelah semuanya dilakukan, peserta yang lulus harus memasukkan dokumen-dokumen kelengkapan di BKD. Nanti secara berjenjang akan diproses. Dari BKDD ke BKD provinsi, selanjutnya provinsi akan mengajukannya ke BKN,” ungkap Adnan, Kamis (17/3) kemarin.
Alumnus STPDN Jatinangor ini menambahkan, para peserta nantinya harus bersaing secara kompetensi. Pasalnya, persaingan saat ini sangat ketat, terbuka dan dikawal oleh institusi lain, berupa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Harus berkompeten, dan memiliki syarat-syarat seperti yang dimintakan panitia. Berbadan sehat, dan lulusan SMA atau sederajat,” tambah Adnan.
Untuk diketahui, IPDN ini merupakan salah satu Lembaga Pendidikan Tinggi Kedinasan dalam lingkungan Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia, yang bertujuan mempersiapkan kader pemerintah, baik di tingkat daerah, maupun di tingkat pusat. Nantinya jika sudah diterima di IPDN ini, para praja akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP), atau menjadi pegawai negeri.(yadi mokoagow)
Usul Grafis
Syarat Pendaftaran IPDN :
- Putra dan Putri Berwarga Negaraan Indonesia
- Berusia Minimal 16 Tahun dan Maksimal berumur 21 Tahun
- Nilai rata-rata Ijasah Sekolah lulusan SMA,MA dan SMK sederajat minimal 7,00
- Tinggi badan pelamar untuk pria tinggi minimal 160 cm dan untuk pelamar wanita minimal 155 cm.
- Tidak memiliki sejarah pernah melakukan tindakan kriminal
- Sehat Jasmani dan Rohani ( Bebas Narkoba) dan memiliki Surat Keterangan dari Dokter
- Masih lajang atau belum menikah
- Mematui segala peraturan yang diperintahkan serta bersedia ditempatkan nantinya bertugas di seluruh wilayah Indonesia (has)