TOTABUAN.CO BOLMONG – Warga yang berkebun di Perkebunan Kelapa (PK) Babo Kecamatan Sangtobolang dan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang dikelolah PT Karunia Kasih Indah (KKI) harus mengikuti kesepakatan yang pernah dibuat sebelumnya. Agar, tidak terjadi perselisihan dalam aktifitas keduanya.
Menurut Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Bolaang Mongondow (Bolmong) Imran Nantudju, lahan yang digarap warga dan perusahaan itu adalah lahan perkebunan.
“Jadi, kami berharap baik warga dan perusahaan mengikuti kesepakatan yang dibuat bersama bahwa baik warga dan perusahaan sama-sama bisa menanam di lokasi itu tanpa ada yang dirugikan,” katanya Rabu (9/3).
Kata Imran, lokasi PK Babo itu seluas 300 Hektare (Ha) lebih. Yang ditanami kelapa sawit baru sekitar 100 Ha.
“Masih ada 200 Ha lebih yang bisa digarap warga. Saat ini ada tanaman warga di lokasi itu yang sudah panen. Ada juga yang persiapan panen. Artinya, sampai saat ini warga masih tetap berkebun di situ seperti sebelumnya,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah terus berupaya agar dalam aktivitas keduanya, tidak terjadi selisih paham dan mengakibatkan kerugian baik di pihak warga maupun perusahaan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Ashari Sugeha, saat menerima demo memprotes kehadiran PT KKI pekan lalu mengatakan akan melakukan koordinasi dengan dinas-dinas terkait.
“Dan kita akan melakukan pengecekan secara langsung di lapangan dari berbagai aspek pemanfaatan maupun aturan secara hukum,” katanya. (Mg3)