TOTABUAN.CO BOLMONG— Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) merencanakan agar sengketa lahan eks transmigrasi di Desa Mopuya sudah bias diselesaikan. Namun untuk penyelesaian itu, warga diminta untuk menggugat pihak Kementerian Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT).
Asisten I Pemkab Bolmong Chris T Kamasaan menjelaskan, pihaknya sudah menerima surat dari Sekretaris negara. Di mana isi surat tersebut, jika ingin meminta ganti rugi, warga harus melalui proses gugatan di kementrian.
“Suratnya sudah kami terima. Namun pada intinya isi surat tersebut masyarakat harus menggugat terkait sengketa lahan ke Kementerian Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT). Soal ganti rugi dari pemkab tidak tercantum jika pemerintah daerah yang bertanggung jawab untuk ganti rugi lahan,” kata Kamasaan.
Namun meski begitu, Bupati Bolmong Salihi B Mokodongan menginstruksikan agar jajarannya menseriusi perosalan sengketa lahan itu.
“Saya minta persoalan ini dituntaskan secepat mungkin. Diharapkan masyarakat dapat bersabar. Nantinya antara masyarakat dan pemerintah akan sama-sama menyelesaikan persoalan ini,” kata Bupati.
Sebelumnya puluhan masyarakat pemilik lahan eks transmigrasi di Desa Mopua Utara-Selatan, Kecamatan Dumoga Utara, Senin (7/3) mendatangi kantor Pemkab Bolmong. Kedatangan mereka guna mempertanyakan terkait dengan penyelesaian pembayaran ganti rugi lahan di dua desa tersebut.
Aksi damai masyarakat tersebut langsung diterima oleh Bupati Bolmong, Salihi B Mokodongan, Asisten I Pemkab Bolmong, Drs Chris T Kamasaan MM dan Kepala Bagian (Kabag) Pemkab Bolmong. (Mg3)