TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU– Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) dinilai memiliki pelayanan yang maksimal bagi para penunggak pajak. Hal ini diungkapkan salah satu pemilik rumah makan di Kelurahan Matali, Kecamatan Kotamobagu Timur, Sukarwo, Senin (7/3).
“Saya mengurus fiscal untuk lima bulan yang belum saya bayar di tahun sebelumnya, setelah mendapatkan pemberitahuan dari pihak DPPKAD. Untuk proses pembayarannya mudah, dan pelayanannya bagus,” ungkap Sukarwo saat mengantri membayar fiscal di Bagian Pendapatan DPPKAD.
Sukarwo menambahkan, dirinya harus membayar Rp 300.000 setiap tahunnya untuk pembayaran fiscal. Belum terhitung dengan perpanjangan izin SITU, SIUP dan IMB.
“Per bulannya dikenakkan sekitar lima puluh ribuan, itu untuk fiscal setahun sekali. Ada pula izin-izin lain seperti SITU, SIUP dan IMB itu juga dibayar setiap tahun sekali,” tambah Sukarwo.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendapatan DPPKAD Pemkot, Hamka Daun menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas bagi para penunggak pajak hingga penutupan tempat usaha.
“Hari ini kami telah mengirimkan surat teguran kedua bagi para penunggak pajak yang belum menuntaskan kewajibannya. Setelah itu, kita akan memberikan surat teguran ketiga dengan masa waktu tiga hari. Kalau tidak diindahkan, kita turun secara persuasive. Jika tidak lagi, maka kita langsung menutup tempat usaha mereka,” tegas Hamka.
Hamka juga mengapresiasi para wajib pajak yang kooperatif dalam membayar pajak setelah turunnya surat teguran.
“Sudah banyak pelaku usaha berupa rumah makan yang datang membayar pajak. Ada juga sejumlah hotel, dan tempat hiburan telah melakukan pembayaran. Sisanya akan kami pantau,” tambah Hamka.(Has)