TOTABUAN.co, KOTAMOBAGU – Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengumumkan hasil putusan mereka atas sengketa Pilwako Kotamobagu. Juru panggil MK telah mengirim pemberitahuan kepada dua pemohon, pihak termohon dan pihak terkait.
Berdasarkan informasi diperoleh totabuan.co, pembacaan putusan sengketa Pilwako Kotamobagu akan disampaikan Rabu 24 Juli 2013, pekan depan sekira pukul 14.00 WIB di Ruang Sidang Pleno Gedung MK.
Setelah melalui proses persidangan sebanyak empat kali, MK tinggal menyimpulakn apakah diterima atau tidak para dalil pemohon atau tidak. Sidang pertama kali dilakukan 11 Juli 2013, lalu sidang kedua 15 Juli 2013, sidang ketiga 16 Juli 2013 dan terakhir 17 Juli 2013.
Pemohon terdiri dari pasangan Nurdin Makalalag – Robert Sahat Siagian (BeNaR) dengan nomor 89/PHPU.D-XI/2013 dan pasangan Djelantik Mokodompit – Rustam Simbala (DjelaS) nomor perkara 88/PHPU.D-XI/2013.
Sementara termohon Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kotamobagu dan terkait pasangan Tatong Bara – Jainuddin Damopolii sebagai pemenang Pilwako yang memperoleh suara 53% berdasarkan pleno KPU 28 Juni 2013.
Peliput: Hasdy Fattah