TOTABUAN.CO-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Jailani, tenaga ahli anggota komisi V DPR, Yasti Soepredjo Mokoagow. Pemeriksaan Jailani terkait kasus suap proyek jalan Pulau Seram di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupara).
“Diperiksa sebagai saksi untuk Abdul Khoir (AKH),” ujar Pelaksana harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Senin (29/2).
Selain Jailani, penyidik juga memanggil empat orang saksi lainnya seperti Saeful Anwar office boy, Erwantoro karyawan swasta PT Windu Tunggal Utama (WTU), Yayat Hidayat swasta, Imran Sudin Djumadil mantan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara.
Sebelumnya, pada hari Rabu (13/1) KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di berbeda tempat. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 6 orang. Namun KPK membebaskan 2 orang sopir karena tidak terbukti melakukan unsur pidana, kemudian sisanya resmi ditetapkan tersangka setelah melakukan pemeriksaan hampir 24 jam.
Keempat tersangka adalah Damayanti Wisnu Putranti anggota momisi V DPR RI fraksi PDIP, Julia Prasrtyarini atau Uwi dan Dessy A. Edwin, dari pihak swasta yang menerima suap sedangkan Abdul Khoir selaku Dirut PT Windu Tunggal Utama (WTU) sebagai pemberi suap. Selain itu pula KPK mengamankan SGD 99.000 sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, Damayanti, Julia, dan Dessy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementara Abdul Khoir dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sumber:merdeka.com