TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Pemerintah kota Kotamobagu melalui dinas pendapatan pengelolaan keuangan dan asset daerah (PPKAD) akan mengundang para penunggak pajak. Rencananya dalam pertemuan tersebut akan dilakukan sosialisasi agar pelaku usaha membayar pajak tepat waktu dan sesuai dengan aturan.
“Ini untuk sosialisasi kepada pengusaha baik yang rajin membayar pajak, para penunggak pajak, pengusaha yang tidak mengurus izin, dan pengusaha yang membayar pajak tidak sesuai,” ujar Kepala Dinas Pendapatan Pengolahan Keuangan Dan Aset Daerah (DPPKAD) Melalui Kepala Bidang Pendapatan, Hamka Daun.
Pertemuan tersebut kata Hamka akan dilaksanakan setelah tim terpadu memiliki SK wali kota. Hamka menambahkan, beberapa waktu lalu sudah ada pertemuan antara pemkot dan pihak kepolisian untuk pembentukan tim terpadu.
“Kita menunggu SK itu untuk gelar sosialisasi kepada wajib pajak,” ujarnya.
Dalam pertemuan nanti pihaknya akan menyampaikan rencana untuk turun ke lapangan menindak penunggak dan pembayar pajak tidak sesuai seperti peneguran sampai pada penutupan sementara tempat usaha. Untuk rencana penindakan tersebut akan digelar sesudah sosialisasi.
Kepala Kantor Pol PP Sahaya Mokoginta sebelumnya mengatakan bahwa pihaknya siap berkoordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait penegakan perda.
“Kita siap untuk melakukan penindakan terhadap pelanggar perda jika ada laporan dari SKPD terkait perizinan,” ujarnya. (Rez)