TOTABUAN.CO-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat selama kurun waktu lima tahun terakhir terdapat lebih dari Rp225 triliun pajak yang kurang bayar. Jumlah tersebut diketahui dari pelaporan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dari tahun 2011 hingga 2015.
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Kemenkeu Edi Slamet Irianto mengatakan, setelah diperiksa kembali, pihaknya banyak menemukan SPT yang disampaikan tidak sesuai dengan yang seharusnya dilaporkan atau ada selisih yang disebut kurang bayar.
Ia mengatakan dalam setiap pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) selalu terdapat data fiktif yang diberikan oleh wajib pajak.
“DJP harus memastikan bahwa SPT yang dilaporkan mencerminkan keadaan objek tersebut. Wajib pajak diperintahkan membayar pajak sesuai sebenarnya, karena bisa saja dia kurang bayar,” kata Edi,acara Media Gathering, di Bali, Jumat (25/2).
Jika dirinci per tahunnya, pada tahun 2011 terdapat pajak kurang bayar sebesar Rp32,78 triliun, kemudian sempat menurun di tahun 2012 menjadi Rp26 triliun. Namun, selama tiga tahun terakhir terjadi kenaikan kurang bayar secara signifikan.
Tercatat, di tahun 2013 pajak kurang bayar mencapai Rp44,68 triliun, kemudian sebesar Rp44,19 di tahun 2014, dan Rp77,47 triliun pada tahun 2015.
“Artinya kinerja pemeriksaan kita makin ke sini makin bagus, kepemilikan data DJP semakin luas karena banyak yang masuk. DJP harus memastikan bahwa SPT yg dilaporkan WP itu memang laporan yg mencerminkan keadaan objek itu,” ujar Edi.
DJP juga menyediakan sanksi berupa bunga pajak sebesar 2 persen per bulan, atas jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar bagi WP yang diketahui kurang bayar atau terlambat membayar pajak.
“Kelebihan bayar itu hak WP, mengembalikan itu hak pemerintah. Adalah salah besar ketika WP yg menyatakan lebih bayar, enggak boleh meminta kelebihannya. Itu pelanggaran hukum. Karena itu DJP punya kewajiban untuk melaksanakan Undang-Undang Pajak,” katanya.
“Setiap kelebihan bayar, harus dikembalikan. Tapi setiap ada kurang bayar dari WP ya harus ditagih,” imbuh Edi.
sumber:cnnindonesia.com