• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Agustus 21, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Ekbis

Dalam 5 Tahun, Jumlah Pajak Kurang Bayar Tembus Rp225 Triliun

Redaksi by Redaksi
26 Februari 2016
in Ekbis
0
Ditjen Pajak Bantah Tarik Pajak Secara Membabi Buta
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ilustrasi pajakTOTABUAN.CO-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat selama kurun waktu lima tahun terakhir terdapat lebih dari Rp225 triliun pajak yang kurang bayar. Jumlah tersebut diketahui dari pelaporan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dari tahun 2011 hingga 2015.

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Kemenkeu Edi Slamet Irianto mengatakan, setelah diperiksa kembali, pihaknya banyak menemukan SPT yang disampaikan tidak sesuai dengan yang seharusnya dilaporkan atau ada selisih yang disebut kurang bayar.

Ia mengatakan dalam setiap pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) selalu terdapat data fiktif yang diberikan oleh wajib pajak.

“DJP harus memastikan bahwa SPT yang dilaporkan mencerminkan keadaan objek tersebut. Wajib pajak diperintahkan membayar pajak sesuai sebenarnya, karena bisa saja dia kurang bayar,” kata Edi,acara Media Gathering, di Bali, Jumat (25/2).

Jika dirinci per tahunnya, pada tahun 2011 terdapat pajak kurang bayar sebesar Rp32,78 triliun, kemudian sempat menurun di tahun 2012 menjadi Rp26 triliun. Namun, selama tiga tahun terakhir terjadi kenaikan kurang bayar secara signifikan.

Tercatat, di tahun 2013 pajak kurang bayar mencapai Rp44,68 triliun, kemudian sebesar Rp44,19 di tahun 2014, dan Rp77,47 triliun pada tahun 2015.

“Artinya kinerja pemeriksaan kita makin ke sini makin bagus, kepemilikan data DJP semakin luas karena banyak yang masuk. DJP harus memastikan bahwa SPT yg dilaporkan WP itu memang laporan yg mencerminkan keadaan objek itu,” ujar Edi.

DJP juga menyediakan sanksi berupa bunga pajak sebesar 2 persen per bulan, atas jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar bagi WP yang diketahui kurang bayar atau terlambat membayar pajak.

“Kelebihan bayar itu hak WP, mengembalikan itu hak pemerintah. Adalah salah besar ketika WP yg menyatakan lebih bayar, enggak boleh meminta kelebihannya. Itu pelanggaran hukum. Karena itu DJP punya kewajiban untuk melaksanakan Undang-Undang Pajak,” katanya.

“Setiap kelebihan bayar, harus dikembalikan. Tapi setiap ada kurang bayar dari WP ya harus ditagih,” imbuh Edi.

sumber:cnnindonesia.com

Tags: texs
Previous Post

TKW asal Malang tewas di China diduga korban penjualan manusia

Next Post

Bom Bunuh Diri Hancurkan Mesjid Syiah di Baghdad

Next Post
Panti Pijat di Bandung Dilempar Bom Molotov

Bom Bunuh Diri Hancurkan Mesjid Syiah di Baghdad

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Dua Rusuk yang Patah, Dua Bukti yang Bicara
Bolsel

Dua Rusuk yang Patah, Dua Bukti yang Bicara

by Redaksi
21 Agustus 2025
0

Di usia 20 tahun, Revan Kurniawan Santoso atau yang akrab disapa Aan seharusnya sedang merangkai masa depan. Namun takdir berkata...

Read moreDetails
Kalsum Alhabsyi: Cinta, Doa, dan Keteguhan di Balik Wisuda Sang Bupati

Kalsum Alhabsyi: Cinta, Doa, dan Keteguhan di Balik Wisuda Sang Bupati

21 Agustus 2025
Yusra Alhabsyi Tambah Gelar Di Antara Rapat, Kampus dan Rakyat

Yusra Alhabsyi Tambah Gelar Di Antara Rapat, Kampus dan Rakyat

21 Agustus 2025
Tangis dan Tanda Tanya di Balik Kepergian Aan

Tangis dan Tanda Tanya di Balik Kepergian Aan

21 Agustus 2025
Catatan Terakhir Aan: Nafas Terakhir di Kamar Yang Sunyi 

Catatan Terakhir Aan: Nafas Terakhir di Kamar Yang Sunyi 

21 Agustus 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.