TOTABUAN.CO-Komisioner KPU Ida Budhiati menegaskan bahwa ke depan rekruitmen penyelenggara ad hoc khususnya di tingkat bawah harus dilakukan dengan mekanisme lebih ketat. Hal ini merupakan salah satu cara agar penyelenggara di tingkat bawah tidak melakukan pelanggaran atau kecurangan.
“Ada dua yang bisa ditempuh dalam jangka pendek sebelum ada revisi terhadap UU Penyelenggara Pemilu. Jangka pendeknya bahwa kita akan melakukan seleksi yang lebih ketat dan kemudian jangka panjang perlu dilakukan perubahan UU Penyelenggara Pemilu yang mengatur tentang syarat dan tata cara rekrutmen, terutama untuk tingkat desa dan kelurahan,” ujar Ida di Gedung DKPP, Jalan Thamrin, Jakarta, Rabu (24/2).
Ida mengaku penyelenggara selama ini sudah menyuarakan pentingnya mengubah tata cara menyeleksi badan penyelenggara ad hoc. Hal ini sudah disuarakan sejak 2004 dan 2009 sampai sekarang, namun belum ada perubahan.
“Yang mengkhawatirkan karena dalam UU Penyelenggara Pemilu itu disebutkan bahwa tata cara rekruitmen badan penyelenggara ad hoc di Kelurahan harus melibatkan kepala desa dan badan permusyawaratan desa yang kita ketahui masyarakat di level pedesaan itu kan mudah terhegemoni dengan pemerintahan tingkat desa atau kelurahan,” ungkap dia.
Selama ini, lanjut Ida, ketika KPU meminta koordinasi kepada aparat desa terkait nama-nama penyelenggara ad hoc, selalu muncul nama-nama penyelenggara yang lebih senior dari komisionernya. Karena itu, Ida mengharapkan perlu mekanisme yang lebih terbuka untuk memberikan kesempatan kepada setiap warga Negara untuk berpartisipasi di pemilu melalui rekruitmen terbuka.
“Ya, kami tidak menganggap itu tidak penting (keterlibatan kepala desa dan lurah), tetap penting karena yang bekerja itu kan tidak hanya anggota PPS-nya, tapi harus didukung anggota kesekretariatan yang diisi oleh personil sekretariat desa atau kelurahan,” kata Ida.
“Kemudian juga untuk tempat sekretariat, lebih mudah mereka bekerja difasilitasi desa. Tapi hanya pengisian keanggotaan PPS-nya yang harus tetap terjaga independensinya dengan cara rekrutmen terbuka,” ungkap dia.
Ida juga mengannjurkan agar merekrut PPK, PPS dan KPPS yang umur di bawah 25 tahun sehingga banyak mahasiswa yang bisa terlibat menjadi penyelenggara yang akan datang.
sumber:beritasatu.com