TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU–Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu dalam waktu dekat akan segera turun untuk menertibkan bangunan liar atau tidak mengantongi izin.
Apalagi, jika bangunan ini dimanfaatkan untuk aktifitas yang menguntungkan. Misalnya, bangunan yang menjadi tempat usaha.
Penertiban juga akan berlaku bagi para pelaku usaha yang tidak pro aktif membayar pajak dan retribusi.
“Yang akan masuk pada objek tim terpadu ini nantinya, bangunan dan usaha yang tidak mengantongi delapan item izin. Tim ini juga melibatkan beberapa instansi terkait, dan juga dari pihak Polres Bolmong, mengingat ada ketentuan pidana yang menjadi rananya polisi,” ujarSekot usai rapat dengan lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait pembentukan tim terpadu penertiban bangunan liar tanpa izin, Rabu (24/2).
Tahlis menambahkan, tim terpadu ini akan bergerak di awal Maret. Namun, masih dalam tahapan persuasif. Setelah tahapan persuasif dilakukan selang bulan Maret dan tidak memperhatikan soal ketentuan, maka akan ada tindakan lanjutan.
“Setelah itu, kita akan masuk pada penindakan. Itu bisa dilakukan di bulan April,” tambah Tahlis.
Gerakan ini dilakukan Pemkot berdasarkan amanah sejumlah Peraturan Daerah (Perda). Baik terkait Perda PBB, hingga persoalan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kita lakukan ini juga untuk memaksimalkan PAD, karena PAD di sector jasa dan usaha ini sangat berpotensi,” tutup Tahlis. (Has)