TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Pihak Imigrasi kelas III Kotamobagu kembali mengamankan Warga Negara Asing (WNA) asal Philipina yang tinggal di desa Komangaan, Kabupaten Bolaang Mongodow (Bolmong) Rabu (24/2).
Namun, saat pihak Imigrasi mendatangi rumah Sharon Ubas (35) yang berada di Desa Komangaan, perempuan itu menangis lantaran ketahuan tidak memiliki dokumen resmi saat tinggal di Indpnesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III, Arthur Mawingkere mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap WNA tersebut, lantaran tidak mengurus izin tinggal.
“Sebelumnya memang Sharon sempat mengurus paspor tapi hanya satu tahun pada tahun 2006. Dan 2011 dia mengurus paspor tersebut, namun setelahnya tidak diperpanjang lagi dan dilaporkan masih menetap di Indonesia tepatnya di desa Komangaan,” ujarnya.
Pihak imigrasi sendiri, masih akan melakukan pemeriksaan terhadap WNA asal Philipina tersebut.
“Kita akan lakukan BAP terlebih dahuku untuk pemeriksaan, setelahnitu kuta lihat pasal brapa dia langgar, kalau tidak dapat menunujkan paspor maka yang bersangkutan, melanggar pasal 71 uu no 6 tentang 2011 tentang keimigrasian, junto pasal pasal 111 dengan tindak pidana penjara 3 bulan dan denda 25 juta,” pungkasnya.
Diketahui Sharon Ubas menikah dengan Ramli Mokodompit (44), warga Bintau Kecamatan Passi. Keduanya bertemu saat Ramli kerja di kapal ikan. Keduanya menikah pada 2006 lalu dan sudah dikarunia dua orang anak.
Ramli saat mendampingi istrinya mengaku bersalah karena lalai dalam mengurus surat dokumen istrinya ke pihak Imigrasi.
“Saya menjemput istri saya dari philipina karena saya dulu kerja di kapal. Namun kami di berikan Visa oleh philipina hanya setahun saja. Namun waktu alas an kenapa sudah tidak mengurus paspot karena terkendala biaya hidup,” ujarnya.(Rez)