TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Kantor Imigrasi Kelas III Kotamobagu, kembali mengamankan warga negara asing (WNA) asal Philipina, Rabu (23/2), karena tidak memiliki dokumen lengkap. WNA perempuan bernama Sharon Ubas (35) saat ini berdomisili di Desa Komangaan, Bolmong.
Kepala Kantor Imigrasi Arthur Mawikere S.Sos MH mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap WNA tersebut, lantaran tidak mengurus izin imigrasi. “Sebelumnya memang dia (Sharon, red) sempat mengurus paspor tapi hanya satu tahun pada tahun 2006 saat yang bersangkutan masuk. Kemudian tahun 2011 dia mengurus paspor namun setelahnya tidak memperpanjang lagi,” Arthur, siang tadi.
“Kita akan lakukan BAP terlebih dahulu, setelah itu kita lihat pasal berapa dia langgar. Kalau tidak dapat menunjukan paspor maka yang bersangkutan melanggar Pasal 71 UU Nomor 6 tentang 2011 tentang Keimigrasian, junto Pasal 111 dengan tindak pidana penjara 3 bulan dan denda Rp 25 juta karena tidak ada izin tinggal,” sebutnya.
Ditambahkan Mawikere, WNA tersebut sudah menikah di Indonesia, seharusnya dengan jalur tersebut bisa dengan mudah mengurus dokumen pindah negara. “Kalau menikah disini mendapat kewarganegaraan Indonesia. Karena pindah lewat pernikahan dengan warga negara Indonesia, namun harus mengurus atau melapor ke pengadilan dan mengikuti tahapannya,” ujarnya.
Sementara itu sang suami Ramli Mokodompit (44) warga Bintau Kecamatan Passi, Bolmong, mengakui dirinya bersalah karena lalai dalam mengurus surat dokumen istrinya tersebut ke pihak imigrasi. “Saya menjemput istri saya dari Philipina, karena saya dulu bekerja di kapal.
Kami diberikan visa oleh pemerintah Philipina hanya setahun saja, dan katanya nanti di Indonesia bisa dapat paten. Kemudian waktu saya di Kota Bitung bersama istri, saya membayar Rp 450 ribu perbulannya, katanya itu biaya tinggal, dan karena saya sudah tidak mampu lagi sehingga saya berhenti membayarnya dan datang ke Bolmong dan tidak mengurus lagi surat izin dan lainnya,” cerita Ramli. (rez/ryo)