TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Pemerintah kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Kepala Dinas Pendidikan pemuda dan olahraga mengingatkan bagi kepala sekolah, agar dana bantuan soal harus digunakan sesuai peruntukan.
Total dana BOS untuk tahun ini pada triwulan pertama Rp 27,261,200 millyar sudah disalurkan untuk 154 sekolah mulai tingkat SD hingga SMA sederajat baik negeri maupun swasta, dan untuk triwulan ke dua akan disalurkan pada bulan April mendatang.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Rukmini Simbala mengatakan, terus memantau penggunakan dana tersebut, termasuk terus mengingatkan bagi kepala sekolah agar penggunaan dana sesuai peruntukan.
“Jadi diminta kepada para kepala sekolah untuk tidak bermasalah dalam penggunaan dana tersebut” ujar Rukmini senin (22/2).
Rukmini menjelaskan sesuai juknis, ada 13 item pengunaan dana BOS. Diantaranya, pengembangan perpustakaan, kegiatan penerimaan siswa baru, kegiatan ujian, kegiatan pembelajaran dan eskul siswa, pembelian habis pakai, langganan daya dan jasa, perawatan sekolah, pengembangan profesi guru, membantu siswa miskin, pembelian perangkat computer, pembelian bahan habis pakai, pembiayaan pengelolaan BOS dan pembayaran honorarium bulanan bagi guru honorer dan tenaga kependidikan honorer.
Selain itu kepada komite sekolah dan orang tua murid untuk bisa mengawasi penggunakan dana BOS.
“Jika ada penggunaan yang tidak sesuai dengan peruntukannya maka segera dilaporkan ke dinas,” tegasnya.
Adapun besaran dana BOS yang disalurkan untuk kota Kotamobagu untuk SD Rp 9.558. 400, SMP sederajat Rp 6,374.000, SMA Negeri dan Swasta Rp 3.935,400, sedangkan SMK Negeri dan Swasta Rp 7,393,400.
Dari total dana Rp 27,261,200 millyar yang disalurkan dan yang akan disalurkan nanti , jumlah sekolah penerima dana BOS yang ada di Kotamobagu yakni 62 SD, Negeri, 62 SD Swasta. 9 SMP Negeri dan 5 SMP Swasta. 4 SMA Negeri dan 3 SMA Swasta. 2 SMK Negeri dan 7 SMK Swasta. Sedangkan untuk pembagian dana BOS di sesuaikan banyaknya siswa. (Epi)