TOTABUAN.CO-Seluruh perwakilan negara Asean, Tiongkok, Jepang dan Korea Selatan yang tergabung dalam Asean+3 mengadiri upacara pembukaan Asean+3 Macroeconomic Research Office (AMRO), yang secara resmi bertransformasi menjadi sebuah organisasi internasional pada Jumat (19/2). Upacara diselenggarakan di Gedung Monetary Authority of Singapore (MAS), Singapura.
Para pejabat penting dari bebagai organisasi internasional, kedutaan, lembaga-lembaga keuangan, dan lembaga-lembaga riset turut menghadiri acara tersebut, sekaligus menyampaikan apresiasinya kepada AMRO dan Asean+3. Seperti dipublikasikan dalam Kementerian Keuangan, Senin (22/2), dalam upacara ini, delegasi Indonesia diwakili oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara.
Dalam sambutannya, Direktur AMRO Yoichi Nemoto menggarisbawahi komitmennya untuk melanjutkan upaya-upaya peningkatan kegiatan surveillance AMRO untuk mendukung Chiang Mai Initiative Multilateralization (CMIM) Agreement yang saat ini telah memiliki jumlah komitmen sebesar US$ 240 miliar. Dengan demikian, AMRO diharapkan dapat menjalankan misi utamanya untuk berperan dalam memastikan stabilitas makroekonomi dan keuangan di kawasan Asean+3.
Sebagai informasi, AMRO merupakan unit surveillance independen yang dibentuk oleh forum kerja sama Asean+3. Sesuai dengan hasil kesepakatan para Menteri Keuangan Asean+3 pada tahun 2009, AMRO terbentuk pada bulan Mei 2011 dengan status hukum sebagai suatu badan usaha nonpublik (company limited by guarantee) yang berdomisili di Singapura. Selain melaksanakan tugas dan fungsi surveillance bagi kawasan Asean+3, AMRO berperan penting untuk memberikan rekomendasi dalam proses pengambilan keputusan untuk aktivasi CMIM sebagai suatu bentuk fasilitas jaring pengaman stabilitas keuangan di tingkat kawasan.
Pada tahun 2013, para Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral Asean+3 telah menyepakati naskah Persetujuan Pembentukan Asean+3 Macroeconomic Research Office (AMRO Agreement) yang menjadi dasar hukum peningkatan status hukum AMRO menjadi suatu organisasi internasional. Hal ini dimaksudkan agar AMRO dapat menjalankan fungsinya sebagai unit surveillance independen di kawasan secara lebih efektif.
AMRO Agreement kemudian ditandatangani oleh seluruh negara Asean+3 pada 24 Oktober 2014 di Washington DC, Amerika Serikat. Menteri Keuangan mewakili Pemerintah Indonesia telah menandatangani AMRO Agreement dan telah menyelesaikan proses ratifikasi perjanjian tersebut melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 172 Tahun 2015 yang diikuti dengan penerbitan Piagam Pengesahan oleh Menteri Luar Negeri Nomor 02/KA/02/2016/IR tanggal 2 Februari 2016.
Sumber:beritasatu.com