TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU– Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu sudah bisa mengajukan Surat Penyediaan Dana (SPD) untuk pembayaran Tunjangan Pendapatan Pegawai (TPP) ke Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Pemkot. Tetapi, tiap SKPD harus melampirkan perhitungan detail, mengenai pembayaran TPP yang disahkan oleh Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKKD) Pemkot.
Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Verifikasi dan Anggaran DPPKAD Pemkot, Syafrudin Abas Minggu (21/2).
“DPPKAD siap untuk memproses SPD, asalkan dokumen dari masing-masing SKPD sudah lengkap. Mulai dari rincian TPP berdasarkan kinerja dan disiplin, jabatan, pangkat yang telah disahkan oleh BKDD,” ungkap Abas.
Abas menambahkan, sejauh ini belum ada SKPD yang melakukan pengajuan SPD. “Perwakonya sudah ditandatangani oleh walikota. Mungkin, saat ini SKPD tengah menyusun rincian TPP. Selanjutnya, akan mengajukan SPD,” tambah Abas.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kotamobagu, Tahlis Gallang menegaskan bahwa penerimaan TPP oleh pegawai tergantung atas kinerja dan disiplin.
Mantan Sekda Bolsel ini pun mengaku format pembayaran TPP dengan menghitung kinerja 60 persen, dan disiplin 40 persen sudah maksimal.
“Jadi, tergantung pegawai. Kalau ingin mendapatkan TPP tinggi, maka harus ada output dan disiplin berupa hadir di rapat-rapat, apel pagi, dan lainnya,” kata Tahlis.
Untuk diketahui, nominal TPP untuk eselon II yang menjabat sebagai kepala SKPD berkisar di angka Rp 10 hingga Rp 11 juta. Untuk tingkat Sekretaris baik Dinas, Badan, Kantor dan Bagian berkisar di angka Rp 4 hingga Rp 5 juta. (Has)