TOTABUAN.CO—Polda Maluku Utara (Malut) menetapkan tersangka kepada pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Timur Rudy Erawan dan Muhdin Hi Ma’bud (Rudy-Din) terkait money politik pada Pilkada Desember 2015 lalu.
Penetapan tersangka kepada pasangan Bupati dan Wakil Bupati yang baru dilantik itu, Rabu (17/2), berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan, serta hasil gelar perkara internal Ditreskrimum Polda Malut melalui SK penetapan tersangka nomor B/07/II/2016/Ditreskrimum, Senin (15/2).
Kabid Humas Polda Malut AKBP Hendry Badar membenarkan hal tersebut. Dari hasil gelar perkara ditetapkan sebanyak empat orang sebagai tersangka kasus money politics. “Masing-masing YM, TT, RE dan JN,” sebut Hendry Seperti dilansir Malut Post (Jawa Pos Grup) .
Menurut Hendry, penetapan tersebut didukung dengan empat alat bukti serta barang bukti tambahan. Dia menyebutkan, alat bukti itu berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan petunjuk.
“Ditambah barang bukti sejumlah uang, format laporan di panwaslu, rekaman pemeriksaan panwaslu dan SK tim kampanye paslon nomor urut 2 (Rudy-Din, red),” ungkap Hendri.
Atas perbuatan tersebut para tersangka dikenakan Pasal 149 ayat 1 KUHP. Sementara pemanggilan para tersangka akan ditentukan penyidik Krimum Polda Malut. (Has)