TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—
Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Adnan Masinae menegaskan, setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) harus proaktif dalam membuat sistem absensi pegawai kemudian dimasukan ke BKDD.
“Setiap dinas harus proaktif membuat sistem sendiri dalam penilaian disiplin kehadiran maupun kinerja pegawai, terutama absensi itu harus valid ketika dimasukan ke BKDD. Karena tidak akan ada lagi verifikasi masalah absen itu,” ujar Masinae Jumat (19/2).
Pembayaran TPP sendiri dikatakan Adnan sudah melalui mekanisme yang diatur oleh Pemkot Kotamobagu sehingga pembayaran TPP tepat sasaran.
“Kami sudah laksanakan sosialisasi teknis pemabayaran TPP, yakni ada dua item dalam hal penilaian yaitu disiplin dan kinerja sehingga para pegawai tahu mekanismenya seperti apa,” tambah Adnan menjelaskan.
Untuk penilaian Standar Operasional Prosedur (SOP) disiplin dan kinerja berdasarkan SKPD masing masing pegawai, karena tidak semua dinas sistemnya sama dengan dinas lainnya.
Mekanismenya adalah keterkaitan pekerjaan di dinas, yang menentukan adalah dinas itu sendiri, Nanti dinas membuat SOP sendiri bagaiman menilai di dinas bagaimana mekanisme disiplin. Misalnya, karena ada dinas yang berbeda dinamikanya seperti perhubungan, rumah sakit, itu sistem siftnya. Ada juga beberapa dinas yang dinamikanya lain. Jadi mereka buat standar sendiri sistem absensinya.
Adapun dinas atau SKPD yang sistemnya berbeda dengan SKPD lainnya seperti pemberian tugas lapangan kepada pegawai namun tetap mengikuti sistem absensi manual maupun finger print.
“Contohnya dinas perhubungan ada pegawai yang setiap pagi pergi kantor absen manual langsung ke lapangan, begitu juga puskesmas maupun rumah sakit dan pengawas pendidikan biasanya ambil absen di dinas namun tidak apel di dinas lagi melainkan di sekolah” tutupnya. (Rez)