TOTABUAN.co Kotamobagu—Surat perjanjian Agus Irianto Paputungan dengan Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah (IMM) ternyata sudah diperiksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulut.
Ketua Bawaslu Sulut Harwyn Malonda ketika di konfirmasi Rabu 17 Juli 2013 membenarkan jika surat perjanjian antara Agus Irianto Paputungan dengan IMM sudah ditangan mereka.
Dia mengakui jika Agus Irianto sudah dipanggil untuk dimintai keterangan. “ Ketua Panwaslu Kotamobagu sudah kami panggil dan dimintai keterangan,” kata Harwin.
Pemanggilan kepada Agus kata Harwin, berdasarkan laporan Try Sugeha. Try yang melapor ke Bawaslu dengan membawa surat perjanjian tersbeut. Karena kemungkinan, isi surat perjanjian telah dilanggar oleh Agus sehingga Try merasa keberatan.
“Agus dipangil sekitar April saat dirinya telah menjabat sebagai Komisioner Panwaslu Kotamobagu,”tambah Harwyn.
Secara detail Bawaslu telah memeriksa sekaligus telah menunjukan bukti surat perjanjian tersebut. Hanya saja perjanjian tersebut, pada saat itu Agus belum menjabat sebagai komisioner Panwaslu karena surat tersebut dibuat pada April 2012 lalu.
“ Dari klarifikasi yang kami terima Agus membantah. Tak satupun isi perjanjian surat dia penuhi. Bahkan surat perjanjian itu dibuat saat Agus belum terpilih sebagai anggota Panwaslu. Sehingga kami menilai itu tidak ada pelanggaran,”tutur Harwyn.
Peliput Hasdy Fattah