TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Setelah beberapa kali berhasil mengagalkan penyelundupan minuman keras (miras), kali ini tim kura kura ninja dari satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kotamobagu kembali berhasil mengagalkan penyelundupan miras jenis cap tikus di simpang tiga Kelurahan Pontodon Kecamatan Kotamobagu Utara Sabtu (13/2) sekitar pukul 18/30 wita.
Mobil jenis Avansa dengan nomor polisi DB 4457 KA berhasil dicegat tim kura kura ninja setelah berhasil menerima informasi dari informan yang dibentuk satuan Pol PP itu.
KP (28) warga Tanoyan dan NS (30) warga desa Bungko, diamankan bersama barang bukti 125 liter miras jenis captikus. Miras yang terisi di dalam jeriken itu diduga dipasok dari desa Popo dan diduga akan jual di Kotamobagu.
Kepala seksi oprasi Bambang Dahlan mengatakan, saat dicegat terdapat tiga orang di dalam mobil namun yang satunya berhasil melarikan diri.
“Satu berhasil melarikan diri. Sementara KP dan NS kita langsung amankan bersama barang bukti miras bersama kendaraan,” ujar Bambang.
Namun setelah diselidiki diduga mobil yang dipakai untuk mengangkut miras diduga milik oknum PNS Kotamobagu.
“Kita masih seldiki keterlibatan oknum PNS tersebut,” tambahnya.
Usai dilakukan pendataan KP dan NS langsung dipulangkan. Sementara miras yang masih terisi di jeriken sudah diamankan, ujarnya. (Rez)