TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Meskipun sudah mendapat surat edaran untuk pakaian dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan di berlakukan mulai hari ini, sebagaimana surat yang di terbitkan soal Peraturan Kementrian dalam Negeri (Kemendagri) nomor 6 tahun 2016 tentang perubahan ketiga peraturan menteri dalam negeri nomor 60 tahun 2007 tentang pakaian dinas pegawai negeri sipil (PNS) lingkup kemendagri dan pemerinah daerah, tampaknya hampir semua Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Kotamobagu belum menggunakan format seragam pegawai baru.
Kepala Badan Kepegawaian Dan Diklat Daerah (BKDD) Kotamobagu, Adnan Masinae mengatakan para ASN di Kotamobagu belum serta merta menerapkan penggunaan seragam baru sebab kata Adnan, ASN masih perlu waktu untuk mempunyai seragam.
“Belum digunakan, kita berikan kesempatan bagi PNS untuk membuat seragam karena semua itu ada anggarannya, pokoknya akan tetap diberlakukan namun semua bertahap” ujar Adnan Selasa (9/1).
Adnan juga mengatakan pemerintah Kotamobagu masih akan mengkaji tentang penerapan seragam baru oleh seluruh ASN di Kotamobagu.
“Walau ada aturan dari pemerintah pusat, namun pemkot masih akan membuat petunjuk teknis (Juknis) dari sini juga” tuturnya.
Sememtara itu, penerapan seragam khusus bagi kalangan ASN, masih akan dibahas oleh pemerintah Kotamobagu. Termasuk akan menungguh Peraturan Walikota soal seragam Korpri. Karena nanti setiap daerah harus memiliki ciri khas sendiri mulai dari penerapan warna sesuai daerah sehingga akan menjadi identitas daerah itu sendiri.
Ditambahkannya pembuatan seragam korpri untuk ASN masih akan di kaji oleh pemerintah Kotamobagu sehingga tidak terkesan asal jadi. “Semua harus berdasarkan warna kemudian kita sesuaikan dan seragamkan sehingga menjadi daya tarik untuk dilihat,” pungkasnya.(Rez)