TOTABUAN.CO BOLTIM — Setelah dikeluarkan Peraturan daerah (Perda) tentang pengurusan ijin usaha mikro di setiap kecamatan oleh pemerintah daerah, dapat membantu masyarakat untk mempermudah pengurusan ijin yang ada di Kabupaten Bolmong Timur (Boltim).
Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Imran Makadomo mengatakan, pengurusan perpanjangan ijin usaha sudah bisa dilakukan disetiap kecamatan.
“Pengurusan maupun perpanjangan ijin usaha baik SITU, SIUP dapat dilakukan di setiap kecamatan dengan tidak dipungut biaya atau gratis,” kata Makadomo.
Camat Modayag Barat Muchtar Mamonto mengatakan, bagi warga yang akan mengurus perpanjang ijin sudah bias dilayani di kantor kecamatan.
“Benar, adanya pengurusan ijin maupun perpanjangan ijin SIUP maupun SITU sudah bias dilakukan di kantor kecamatan, secara gratis,” kata Muchtar.
Dengan dipermudahnya pengurusan ijin usaha setiap warga, dia berharap agar masyarakat yang memiliki usaha kecil menengah dapat melakukan pengurusan ijin.
“Diharapkan kepada setiap warga masyarakat agar dapat mengurus ijin usaha karena pengurusanya lebih muda juga di gratiskan agar usaha masyarakat semua mengantongi ijin,” jelasnya.(fac)