TOTABUAN.CO – Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai perusahaan negara kerap disorot masyarakat. Tak sekedar membawa pemasukan bagi negara, BUMN menjadi imej bagi Indonesia.
Sebab itu pergantian posisi jajaran direksi kerap menuai perhatian. Tak terkecuali perihal fasilitas yang diberikan kepada mereka.
Pemerintah memiliki formula sendiri dalam menetapkan gaji para direksi BUMN. Acuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 4 Tahun 2014.
Artikel perihal gaji direksi BUMN ini menjadi perhatian pembaca Berikut Top 3 di kanal bisnis:
1. Ingin Tahu Besaran Gaji Direksi Perusahaan BUMN? Simak di Sini
Untuk menentukan rumusan gaji dan tunjangan bagi jajaran direksi dan honorarium untuk dewan komisaris perusahaan badan usaha milik negara (BUMN), Kementerian BUMN telah memiliki acuan khusus. Acuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 4 Tahun 2014.
Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis Kementerian BUMN Wahyu Kuncoro menjelaskan, ada beberapa dasar yang melandasi penentuan besaran gaji bagi direksi dan untuk komisaris dalam satu perusahaan BUMN. Dua pedoman tersebut adalah besaran omzet yang dihasilkan oleh perusahaan dan juga dan aset yang dimiliki perusahaan.
2. Mau Jadi Miliarder? Lakukan 5 Langkah Mudah Ini
Menjadi miliarder mungkin merupakan sebuah tujuan yang rasanya sulit sekali untuk diwujudkan. Akan tetapi, Anda tidak perlu khawatir. Walaupun tampak sulit, bukan berarti hal ini tidak dapat Anda lakukan.
Nyatanya, Anda dapat memulai mewujudkan impian Anda menjadi seorang miliarder dengan hanya lima langkah mudah.
3. Pemerintah Klaim Angkat 1 Juta Pegawai Honorer Jadi CPNS
Pemerintah tidak abai terhadap nasib para tenaga honorer di seluruh Indonesia. Faktanya jika merujuk kembali perjalanan sejak 2004 hingga 2015, sudah sebanyak 1.163.883 tenaga honorer diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sejak tahun 2006.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Herman Suryatman mengungkapkan, gelombang pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS sudah dimulai sejak 2006.
Pengangkatan tenaga honorer ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS. Selain karena kebutuhan untuk mengisi tenaga pada instansi pemerintah, pengangkatan tenaga honorer juga memperhatikan masa pengabdian.
Sumber:liputan6.com