TOTABUAN.CO BOLMONG — Meski sudah ditetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) Rp2,4 juta, namun masih banyak karyawan yang bekerja di perusahan di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) mengeluh. Pasalnya pihak perusahan sendiri ternyata belum menrapkan sistim gaji berdasarkan UMP.
Seperti penuturan salah satu pegawai PT Pos Indonesia yang meminta namanya untuk tak dipublis. Ia mengaku belum ada penyesuaian gaji sesuai dengan UMP yang telah ditetapkan.
“Gaji saya masih sama dengan tahun sebelumnya. Padahal, UMP tahun ini sudah naik dibandingkan tahun lalu,” kata pria paro baya itu.
Ia menambahkan, gaji yang diterimanya sekira RP 2,1 juta.Padahal kalau disesuaikan dengan UMP gajinya sudah menjadi Rp2,4 juta.
“Kami berharap pihak perusahaan dapat menindaklanjutinya,” tambahnya.
Kepala Dinas tenaga kerja Bolmong, Derek Panambunan menuturkan, harusnya seluruh perusahaan dapat menindaklanjuti kenaikan UMP tersebut.
“Aturannya sudah jelas apalagi surat tersebut merupakan SK langsung dari Gubernur Sulut,” tuturnya.
Ia menegaskan, pihaknya akan turun ke lapangan untuk mengecek langsung perusahaan guna memastikan penerapan kenaikan UMP itu.
“Kalau ada perusahaan yang belum menerapkan edaran tersebut kami bakal memberikan teguran secara berjenjang baik lisan, tertulis maupun lainnya,” tegasnya.
Terpisah, Ketua LSM Guntur Risbudi Damopolii menerangkan, bagi perusahaan yang belum menerapkan kenaikan UMP itu, yang dirugikan ada karyawannya.
“Karyawan yang dirugikan. Apalagi untuk memenuhi kebutuhan sehari-sehari saat ini sudah naik harganya. Paling tidak perusahaan swasta dapat memeperhatikan hal itu,” tutupnya. (mg3)