TOTABUAN.co, Jakarta – Sidang kedua sengketa Pilwako Kotamobagu, digelar di Mahmakamah Konstitusi (MK) Senin 15 Juni 2013. Sejumlah saksi dihadirkan pemohon yaitu pasangan Djelantik Mokodompit – Rustam Simbala (DjelaS) dan Nurdin Makalalag – Robert Sahat Siagian (BeNaR).
Sidang dimulai pukul 12.30 WIB dipimpin Hamdan Zoelva. Dalam persidangan, mayoritas saksi yang dihadirkan oleh pasangan DjelaS dan BeNaR mengungap kecurangan Pilwako Kotamobagu berupa pembelian kartu udangan pemilih oleh salah satu tim pemenangan pasangan calon.
“Team sukses pasangan calon Tatong Bara dan Jainudin Damopolii (TB-JaDi) datang ke rumah saya kemudian mengambil Surat undangan pemilu yang ditukar dengan uang Rp 300 ribu,” ujar saksi Bejo, warga Kelurahan Mogolaing, Kotamobagu Barat.
Hal serupa disampaikan sejumlah saksi dari kelurahan yang sama. Bahkan salah satu personil Panwascam marga Tungkagi ikut diseret, karena saudara kandungnya telah melakukan pembelian surat undangan pemilih.
Yang lebih menarik seperti dikutip menits.com, kesaksian salah satu honorer Kabupaten Bolaang Mongondow, Dini mengaku mendapat tekanan dan ancaman dari Kabag Humas Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Rafika Bora, agar menyerahkan undangan memilihnya.
“Kabag Humas memanggil saya untuk dimintai surat undangan pemilu, KTP, beserta Kartu Keluarga utntuk ditukar dengan uang 300 Ribu, dan kalau tidak menyerahkan apa yang di minta, maka tenaga saya tidak akan dipakai lagi,” ungkap Dini yang tinggal sekampung dengan Rafika di Kelurahan Motoboi Kecil, Kecamatan Kotamobagu Selatan.
Kuasa hukum Pihak Terkait Tatong Bara Jainudin Damopolii (TB-Jadi), Andi Syafrani membantah tuduhan pihaknya membeli undangan memilh yakni form C6 dari para wajib pilih, khususnya para simpatisan DjelaS. “Tim pemenangan kami tidak pernah melakukan kecurangan seperti yang didalilkan Pemohon,” Tukas Syafrani.
Sidang yang sempat di skorsing pada pukul 14.00, yang kemudian dilanjutkan kembali pukul 15.30 Wib. Sidang kemudian ditutup dan dilanjutkan esok harinya, Selasa 16 Juli 2013.
Peliput: Hasdy Fattah | sumber: menit.com