TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Banyak warga yang ingin membeli benih ikan yang ada di penangkaran Dinas Pertanian Perikanan Peternakan Perkebunan Kehutanan dan Ketahanan Pangan (DP4K-KP), tampaknya belum bisa tercapai saat ini. Sebab Pemkot Kotamobagu sedang mempersiapkan pembahasan peraturan daerah (perda) usulan pemerintah yakni revisi Balai Benih Ikan yang rencana akan dilaksanakan pembahasan paripurna pada Jumat mendatang.
“Kalau untuk benih ikan itu tidak bisa diperjualbelikan sesuai permintaan masyarakat saat ini, nanti kita menunggu perdanya dulu baru bisa mengetahui peraturan pemerintah seperti apa,” ujar Kepala DP4K-KP, Moh. Hardi Mokodompit, Rabu (3/2).
Dikatakannya, masarakat bisa mendapatkan benih ikan dengan cara yang sudah ditetapkanpemerintah melalui dinas terkait (DP4K-KP). “Kami tetap memberikan bantuan benih ikan kepada masyarakat yang memasukan permohonan, namun bukan berarti untuk dijual,” tuturnya, siang tadi.
Dalam permohonan bantuan benih ikan, kata Hardi masyarakat harus membentuk kelompok dan masukan permohonannya, sehingga proses pencetakan benih sudah bisa dilakukan.
“Permohonannnya sesuai dengan kelompok, dan tahun ini ada 5 kelompok yang akan mendapat bantuan benih ikan, seperti Nila dan ikan Mas. Hanya kedua jenis itu yang bisa dicetak disini, itupun proses percetakan tergantung permohonan yang masuk, sebab kalau sudah mulai mencetak benih kemudian tidak ada yang bermohon maka ikannya bisa mati,” urainya serius.
Sementara itu kendala yang dialamai DP4K-KP saat ini yakni pasokan air yang ada sangat terbatas. “Kendalanya air karena harus selalu diganti pada kolam benih ikan, dan kami upayakan tahun ini juga akan buat jaringan airnya sehingga air yang masuk sirkulasinya lancar dan tidak berdampak pada hasil pencetakan benih ikan,” pungkas Mokodompit. (rez/ryo)