• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Agustus 3, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Politik

Terdakwa Penyuap Wali Kota Makassar Meninggal

Redaksi by Redaksi
3 Februari 2016
in Politik
0
Terdakwa Penyuap Wali Kota Makassar Meninggal
1
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Hengky Widjaja

TOTABUAN.CO-Terdakwa sekaligus Eks Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar, Hengky Widjaja, meninggal setelah menjalani pemeriksaan intensif di RS Siloam, Jakarta, Selasa malam (2/2). Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menderita penyempitan pembuluh darah.

“Hengky Wijaya meninggal Selasa 2 Februari sekitar jam 21.00 di RS Siloam, Semanggi. Dirawat sejak 27 Januari. Sekarang jenazah masih di RS Siloam menunggu keputusan keluarga,” kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati ketika dikonfirmasi.

Yuyuk menjelaskan, Hengky yang telah menderita sakit kompleks paru-paru dan jantung itu kelelahan akibat menjalani sidang. Hengky telah diseret ke meja hijau sejak Desember 2015 setelah komisi antirasuah mengendus dugaan korupsi di Makassar. Hengky sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama eks Wali Kota Makassar periode 2004-2009 dan 2009-2014 llham Arief Sirajuddin.

Perusahaan pimpinan Hengky adalah pihak swasta yang bekerja sama dengan PDAM Makassar dalam proyek rehabilitasi, operasi, dan transfer Instalasi Pengolahan Air (IPA) II Panaikang tahun 2007 hingga 2013.

Hengky didakwa menerima pembayaran air curah yang tidak dianggarkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PDAM Kota Makassar. Hengky juga dinilai jaksa KPN telah kongkalikong untuk menjadi penggarap proyek pengelola Instalansi Pengolahan Air (IPA) II Panaikang Makassar.

Dalam pengeluaran proyek, perusahaan pimpinan Hengky didakwa telah membuat laporan fiktif atas beban operasional, melakukan mark-up nilai investasi dengan menggunakan hasil Pra Studi Kelayakan dan Studi Kelayakan fiktif.

Hengky juga didakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi (PT Traya dan PT Traya Tirta Makassar) sejumlah Rp 40.339.159.843 serta memperkaya Ilham Arief Sirajuddin sejumlah Rp 5.505.000.000.

Jaksa mengatakan perbuatan tersebut telah merugikan keuangan negara, yaitu keuangan PDAM Kota Makassar sejumlah Rp 45.844.159.843,30.

Selama kontrak kerja sama ROT IPA II Panaikang tahun 2007 hingga 2013 terdakwa juga disebut telah menerima hasil penjualan air dari PT Traya Tirta Makassar ke PDAM Kota Makassar sejumlah Rp 227.785.783.223,42.

Atas perbuatannya, Hengky diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Sumber:cnnindonesia.com

Tags: texs
Previous Post

Toyota Hentikan Produksi Mobil, Ada Apa?

Next Post

Indonesia Jadi Negara Paling Baik untuk Pensiun di Asia

Next Post
Indonesia Jadi Negara Paling Baik untuk Pensiun di Asia

Indonesia Jadi Negara Paling Baik untuk Pensiun di Asia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Dua Kelompok Massa Nyaris Bentrok di Lokasi Tambamg Ilegal. Camp Milik Penambang Ikut Dibakar
Bolsel

Dua Kelompok Massa Nyaris Bentrok di Lokasi Tambamg Ilegal. Camp Milik Penambang Ikut Dibakar

by Redaksi
2 Agustus 2025
0

TOTABUAN.CO BOLSEL --Dua kelompok massa nyaris bentrok di area tambang emas tanpa izin (PETI) Kamis 31 Agustus 2025. Berdasarkan informasi...

Read moreDetails
BPN Bolmong Terseret Kasus Korupsi Penjualan Tanah Negara

BPN Bolmong Terseret Kasus Korupsi Penjualan Tanah Negara

1 Agustus 2025
PT Xinfeng Gemah Semesta Bekali Petani dan salurkan Seribu Liter Pupuk Organik

PT Xinfeng Gemah Semesta Bekali Petani dan salurkan Seribu Liter Pupuk Organik

30 Juli 2025

Pemkab Bolmong Mulai Gunakan TPS Bantuan PT KIMONG

29 Juli 2025
Sekda Bolmong Buka Pendidikan dan Pelatihan Paskibraka Tahun 2025

Sekda Bolmong Buka Pendidikan dan Pelatihan Paskibraka Tahun 2025

29 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.