TOTABUAN.CO-Terdakwa sekaligus Eks Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar, Hengky Widjaja, meninggal setelah menjalani pemeriksaan intensif di RS Siloam, Jakarta, Selasa malam (2/2). Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menderita penyempitan pembuluh darah.
“Hengky Wijaya meninggal Selasa 2 Februari sekitar jam 21.00 di RS Siloam, Semanggi. Dirawat sejak 27 Januari. Sekarang jenazah masih di RS Siloam menunggu keputusan keluarga,” kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati ketika dikonfirmasi.
Yuyuk menjelaskan, Hengky yang telah menderita sakit kompleks paru-paru dan jantung itu kelelahan akibat menjalani sidang. Hengky telah diseret ke meja hijau sejak Desember 2015 setelah komisi antirasuah mengendus dugaan korupsi di Makassar. Hengky sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama eks Wali Kota Makassar periode 2004-2009 dan 2009-2014 llham Arief Sirajuddin.
Perusahaan pimpinan Hengky adalah pihak swasta yang bekerja sama dengan PDAM Makassar dalam proyek rehabilitasi, operasi, dan transfer Instalasi Pengolahan Air (IPA) II Panaikang tahun 2007 hingga 2013.
Hengky didakwa menerima pembayaran air curah yang tidak dianggarkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PDAM Kota Makassar. Hengky juga dinilai jaksa KPN telah kongkalikong untuk menjadi penggarap proyek pengelola Instalansi Pengolahan Air (IPA) II Panaikang Makassar.
Dalam pengeluaran proyek, perusahaan pimpinan Hengky didakwa telah membuat laporan fiktif atas beban operasional, melakukan mark-up nilai investasi dengan menggunakan hasil Pra Studi Kelayakan dan Studi Kelayakan fiktif.
Hengky juga didakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi (PT Traya dan PT Traya Tirta Makassar) sejumlah Rp 40.339.159.843 serta memperkaya Ilham Arief Sirajuddin sejumlah Rp 5.505.000.000.
Jaksa mengatakan perbuatan tersebut telah merugikan keuangan negara, yaitu keuangan PDAM Kota Makassar sejumlah Rp 45.844.159.843,30.
Selama kontrak kerja sama ROT IPA II Panaikang tahun 2007 hingga 2013 terdakwa juga disebut telah menerima hasil penjualan air dari PT Traya Tirta Makassar ke PDAM Kota Makassar sejumlah Rp 227.785.783.223,42.
Atas perbuatannya, Hengky diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Sumber:cnnindonesia.com