TOTABUAN.co, Kotamobagu – Sidang perdana pemeriksaan pokok perkara sengketa Pilwako Kotamobagu Kamis 11 Juni 2013 lalu di Mahkamah Konstitusi (MK) dipimpin Hamdan Zoelva (ketua), Muhammad Alim (Anggota) dan Arief Hidayat (Anggota). Sidang berlangsung dari Pukul 09.07 – 09.39 WIB Ruang Sidang Panel Gedung MK.
Berikut Kutipan singkat risalah sidang perdana :
KUASA HUKUM PEMOHON (DJELAS) : DOREL ALMIR
…Kemudian, cara yang dilakukan adalah dengan mendatangi tempat tinggal warga, kemudian di jalan-jalan, dan di TPS, serta menawarkan untuk membeli kartu undangan pemilih dengan harga bervariasi, berkisar antara Rp300.000,00 sampai dengan Rp1.000.000,00 per surat undangan pemilih. Sasaran utama untuk modus ini lebih ditujukan dan difokuskan kepada warga pendukung Pemohon setelah pemenang Nomor 1 mengidentifikasi pendukung-pendukung Pemohon.
Dan kemudian bahwa menurut kami, perbuatan Pasangan Nomor 1 membeli undangan pemilih dengan imbalan sejumlah uang dan kemudian menahan KTP atau KK, nyata-nyata telah mempengaruhi kebebasan para calon pemilih dalam menentukan pilihannya. Atau setidaktidaknya menghalang-halangi hak para calon pemilih untuk menggunakan hak pilihnya.
Atau tidak menggunakan hak pilihnya yang pada akhirnya mempengaruhi hasil perolehan suara, khususnya suara Pemohon. Kemudian, adapun tempat-tempat terjadinya pelanggaran, kami uraikan di dalam halaman 15 sampai dengan 19, Yang Mulia. Yakni, terjadi di kota … Kecamatan Kota Mobagu Barat di hampir seluruh kelurahan (…)
KUASA HUKUM PEMOHON (DJELAS) : DOREL ALMIR
…Kemudian pelanggaran lainnya adalah Panwas Kota Mobagu tidak melakukan pengawasan dalam pelaksanaan pemilukada. Bahwa hampir seluruh TPS Kota Mobagu, pawnas lapangan, dan aparat keamanan telah membiarkan terjadinya transaksi jual-beli kartu undangan di sekitar TPS dan hal ini tidak dibubarkan atau dicegah. Begitu pun setiap Posko Pemenangan Pasangan Nomor Urut 1 di masa tenang.
Nah atas palanggaran-pelanggaran tersebut, Yang Mulia, kami memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut.
1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan batal dan tidak sah Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Kota Mobagu di Tingkat Kota Mobagu oleh KPU Kota Mobagu.
3. Menyatakan Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama Hj. Tatong Bara dan H. Zainuddin Damopolii telah melakukan pelanggaran yang cukup serius terstruktur, masif, dan sistematis dan oleh karenanya mohon didiskualifikasi sebagai pasangan calon walikota dan wakil walikota.
4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Mobagu untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kota Mobagu dengan tidak mengikutsertakan Pasangan Calon Nomor Urut 1.
Demikian permohonan kami, Yang Mulia…
KETUA MAJELIS HAKIM: HAMDAN ZOELVA
Dan bagaimana mekanisme mengenai permohonan melalui situs atau website ada di sana. Jadi, Saudara perhatikan betul itu cara mengajukan permohonan melalui website situs ya, ada tata caranya di sana. Saya kira tahulah karena itu dipublikasi ya. Tapi tidak apa-apa, nanti biar Majelis yang menilai ya…
KUASA HUKUM PEMOHON (BENAR) : BAGINDA SIREGAR
Pelanggaran serius berupa politik uang (money politics) yang dilakukan oleh Pasangan Nomor Urut 1 atau tim pemenangannya yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan massif.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Kota Mobagu di tingkat Kota Mobagu oleh KPU, tercantum bahwa DPT yang telah ditetapkan oleh Termohon adalah sebanyak 86.904 pemilih dan dari DPT tersebut ternyata 14.853 pemilih tidak dapat menggunakan hak suaranya dalam Pemilukada Kota Mubagu dan hanya sebanyak 72.151 pemilih yang menggunakan hak suaranya.
Banyaknya angka pemilih yang tidak dapat menggunakan haknya tersebut disebabkan oleh adanya praktik politik kotor yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 atau oleh tim pemenangannya dengan cara terencana dan tersusun dengan baik. Terjadi di hampir seluruh wilayah Kota Mobagu dan melibatkan struktur kekuasaan yang berpihak pada Pasangan Calon Nomor Urut 1. Bahwa tim pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 1 melakukan transaksi jual-beli kartu undangan (…)
Kemudian perlu kami tambahkan bahwa yang dilakukan itu bukan saja melakukan sabotase terhadap pemilih. Tetapi juga … bahkan dilakukan terhadap tim sukses dari Pasangan Nomor Urut 2. Di mana secara perhitungan, Pasangan Calon Nomor Urut 2 itu sesungguhnya memiliki saksi-saksi di TPS itu sebesar 1.051 ditambah dengan kordeskordes. Sementara hasil perolehan dari … suara dari Pihak Pemohon hanya 850.
Nah, oleh karenanya bukan saja terhadap masyarakatnya yang dilakukan sabotase. Terhadap saksi dari Pemohon sendiri pun mengalami sabotase itu, Yang Mulia.
KETUA MAJELIS HAKIM: HAMDAN ZOELVA:
(MEMBACAKAN TUNTUAN PEMOHON BENAR)
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut maka kami
memohon dalam persidangan ini.
1. Mengabulkan permohonan yang dimohonkan Pemohon untuk
seluruhnya.
2. Menyatakan batal demi hukum Berita Acara Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Umum Walikota Dan Wakil Walikota Di Tingkat Kota Mobagu oleh KPU.
3. Memerintahkan KPU Kota Mobagu untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang di seluruh Kota Mobagu.
4. Mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama Ir. Hj. Tatong Bara dan Drs. Zainuddin Damopolii dan tidak dapat mengikuti pemungutan suara ulang tersebut.
KETUA MAJELIS HAKIM: HAMDAN ZOELVA:
Tambah ahli, ya. Kalau begitu nanti pada sidang selanjutnya, Pemohon 88 mengajukan 20, bawa 20. 89, 5 orang saksi ya. Jadi 25. Kita dengarkan dulu saksi dari Pemohon 88, 89. Nanti habis itu putar pada saksi Termohon dan saksi Pihak Terkait.
Jadi acara selanjutnya adalah mendengarkan jawaban dari Termohon, keterangan dari Pihak Terkait, dan langsung melanjutkan dengan pemisahan saksi dari Pemohon 88 dan 89 ya.
Sidang selanjutnya akan … sidang hari ini ditunda dan dilaksanakan … dilanjutkan pada hari Senin, tanggal 15 Juli 2013, pukul 12.30. Hari Senin, 15 Juli 2013, pukul 12.30 dengan acara mendengarkan jawaban dari Termohon…
ISI RISALAH SIDANG PERDANA (download) disini: https://docs.google.com/gview?url=http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/Risalah/risalah_sidang_5008&chrome=true
editor: eka pratama | sumber: mahkamahkontitusi.go.id
Insya Allah Hakim MK Membatalkan Gugatan Kedua Pasang Tersebut, Sehingga Kemenangan TB JADI Tidak ternoda dgn hal hal yg di tuduhkan, Bravo TB JADI
Aminnnn semoga perjuangan TB -JADi ke MK berjalan lancar amin Gobel Cell pulsa