TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Setelah menggelar aksi unjuk rasa di kantor Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sulutgo Cabang Kotamobagu, Senin (1/2) sore.
Ratusan karyawan PT Bukit Sion Baru (BSB) sebagai pihak kedua penyelenggara pelayanan teknik PT PLN Persero, melakukan aksi protes terhadap pemberian gaji yang tidak sesuai dengan kontrak kerja yang sudah ditandatangani karyawan dan Direktur PT Bukit Sion Baru.
Dalam aksi protes mereka, 134 karyawan itu meminta kejelasan terkait gaji mereka yang diduga disunat pihak perusahaan, sehingga mereka mengeluarkan pernyataan bakal menuntut dan melakukan aksi mogok kerja.
“Kami sudah menandatangani kontrak dan kesepakatan kerja dengan total gaji disesuailan dengan UMP dan bonus sesuai dengan bidang masing-masing. Namun pada saat tiga bulan lalu memang gaji sebatas UMP karena masih masa trainning, namun sekarang pada bulan Januari ketika kami mau menerima gaji faktanya sudah tidak sesuai dengan kontak yang disepakati bersama,” ujar Syawal Pontoh, Koordinator Karyawan PT Bukit Sion Baru, sore tadi.
Dirinya menyayangkan perlakuan manajemen tersebut sebab dikatakannya resiko kerja lebih besar dibandingkan upah yang mereka terima.
“Kami protes kenapa bisa seperti ini, bayangkan kalau kami mati kesetrum untuk bekerja namun gaji hanya sedikit terus masih dipangkas lagi, mau seperti apa kita nanti,” keluh Syawal.
Ditambahkannya, ratusan karyawan telah meminta kesepakatan tertulis untuk membayar gaji sisa yang belum dibayarkan. “Kami sudah menandatangani kesepakatan kembali dengan direktur untuk wajib membayarkan gaji kami. Karena apabila tidak maka kami tak segan-segan menuntut dia karena sudah ditandatangani di atas meterai,” tegasnya.
Sementara itu, saat melakukan klarifikasi bersama 134 karyawan, Direktur PT Bukit Sion Baru, Jemmy Tombeng, beralasan keterlambatan gaji akibat pemegang dana belum datang dari luar daerah.
“Yang pengang dana sedang ada di Singapura, sehingga kami sampaikan kepada karyawan untuk bersabar,” tuturnya.
Kemudian ketika disinggung mengenai aksi mogok kerja dan penuntutan terhadapnya apabila melaggar janji, Jemmy mengakui siap untuk diberi hukuman.
“Hari Senin depan, semua sisa gaji akan kami bayarkan, yah kalau tidak mereka bisa tutut saya lewat jalur hukum,” tutupnya dan langsung masuk ke ruangannya.
Informasi yang berhasil dihimpun, total gaji karyawan disesuaikan dengan bidang dan keahlian masing-masing, yakni total Upah Minimum Provinsi (UMP) disetarakan keseluruhan karyawan sebesar Rp 2,4 juta dan ditambahkan bonus sesuai kontrak kerja yakni dari total UMP akan ditambah sesuai job atau pekerjaan. (rez/ryo)