TOTABUAN.CO BOLTIM–Pemkab Bolmong Timur (Boltim) kembali mengeluarkan kebijakan mengenai larangan tugas luar bagi seluruh pejabat SKPD di lingkup pemerintah daerah setempat. Larangan ini berlaku selama 40 hari sepanjang pemeriksaan yang akan dilakukan BPK RI nanti.
Sekda Boltim Muhammad Assagaf, menjelaskan bahwa larangan ini demi mempermudah BPK saat menjalankan audit diseluruh satuan kerja yang ada di Pemkab Boltim.
“Selama pemeriksaan BPK RI, tidak ada yang tugas luar daerah,” ucap Assagaf.
Kendati begitu, pihaknya tetap memberikan kelonggaran kepada pimpinan SKPD sepanjang urusan yang mereka sangat penting. “Terkecuali, bila ada urusan yang sangat urgen namun harus sepengetahuan bupati,” tegasnya.
Di sisi lain, Assagaf mengimbau agar seluruh SKPD sedini mungkin menyiapkan laporan kegiatan sepanjang tahun 2015 sebelum diminta oleh auditor BPK RI.
Assagaf berkeyakinan, Pemkab Boltim mampu mempertahakan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam audit tahun anggaran 2015. “Makanya, saya minta seluruh SKPD kooperatif dalam menyajikan laporannya,” imbuhnya. (Fac)