• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juni 4, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Disnaker Kotamobagu Tegaskan Soal UMP Baru

Redaksi by Redaksi
29 Januari 2016
in Kotamobagu
0
Disnaker Kotamobagu Tegaskan Soal UMP Baru
2
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

umpTOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Tarik ulur soal Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah Kota Kotamobagu, terus terjadi. Pasalnya hingga kini sebagian besar perusahaan yang ada tidak mematuhinya.

Data yang didapat dari Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Disnaker) bahwa sampai saat ini (Januari 2016) jumlah perusahaan mencapai 275 dengan kategori berbeda-beda. Perusahaan berskala besar ada 11, sedang 17 perusahaan, dan yang kecil sebanyak 247 perusahaan.

Sayangnya ratusan jumlah perusahaan sebagian belum menerapkan UMP sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Sulut Nomor 37 Tahun 2015 Tentang Upah Minimum Provinsi.

“Sesuai peraturan gubernur harusnya awal tahun 2016 ini (UMP) sudah Rp 2,4 juta. Namun yang kita terima masih mengacu ke gaji yang lama,” ucap Nadia, seorang karyawan yang bekerja di salah satu perusahaan swasta, Jumat (29/1).

Sementara itu Kepala Disnaker Haris Podomi mengatakan instansi yang dipimpinnya telah mengedarkan surat edaran (SE) ke semua perusahaan yang ada di Kota Kotamobagu soal UMP 2016.

“Awal bulan Januari kemarin, kita (disnaker) sudah edarkan surat pemberlakuan UMP baru. Namun untuk tindak lanjutnya dalam waktu dekat ini kita akan turun ke lokasi. Jika ditemukan perusahaan yang belum menerapkan UMP, akan ditindak sesuai prosedur yang ada,” tandas Haris, siang tadi. (epi/ryo)

Tags: texs
Previous Post

Wali Kota Lantik dan Ambil Sumpah 207 PNS

Next Post

Kepala BLH Kotamobagu Masuk Daftar Untuk Diganti

Next Post
Nasib Kepala BLH Kotamobagu Tunggu Keputusan Besok

Kepala BLH Kotamobagu Masuk Daftar Untuk Diganti

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah
Bolmong

Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

by Redaksi
4 Juni 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Pengendara yang melintas di jalan Trans Sulawesi tepatnya di Desa Solog Kecamatan Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong)...

Read moreDetails
Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

4 Juni 2025
Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

4 Juni 2025
Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

3 Juni 2025
Yusra: Pemerintah Daerah Akan Terlibat Pembelian Jagung

Yusra: Pemerintah Daerah Akan Terlibat Pembelian Jagung

3 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.