TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Tarik ulur soal Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah Kota Kotamobagu, terus terjadi. Pasalnya hingga kini sebagian besar perusahaan yang ada tidak mematuhinya.
Data yang didapat dari Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Disnaker) bahwa sampai saat ini (Januari 2016) jumlah perusahaan mencapai 275 dengan kategori berbeda-beda. Perusahaan berskala besar ada 11, sedang 17 perusahaan, dan yang kecil sebanyak 247 perusahaan.
Sayangnya ratusan jumlah perusahaan sebagian belum menerapkan UMP sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Sulut Nomor 37 Tahun 2015 Tentang Upah Minimum Provinsi.
“Sesuai peraturan gubernur harusnya awal tahun 2016 ini (UMP) sudah Rp 2,4 juta. Namun yang kita terima masih mengacu ke gaji yang lama,” ucap Nadia, seorang karyawan yang bekerja di salah satu perusahaan swasta, Jumat (29/1).
Sementara itu Kepala Disnaker Haris Podomi mengatakan instansi yang dipimpinnya telah mengedarkan surat edaran (SE) ke semua perusahaan yang ada di Kota Kotamobagu soal UMP 2016.
“Awal bulan Januari kemarin, kita (disnaker) sudah edarkan surat pemberlakuan UMP baru. Namun untuk tindak lanjutnya dalam waktu dekat ini kita akan turun ke lokasi. Jika ditemukan perusahaan yang belum menerapkan UMP, akan ditindak sesuai prosedur yang ada,” tandas Haris, siang tadi. (epi/ryo)