TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Ribuan bangunan baru di wilayah Kota Kotamobagu ternyata belum memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Padahal pemerintah kota (pemkot) sudah sering mensosialisasikan pengurusannya, sehingga bangunan yang didirikan bersifat legal oleh pemerintah.
Kepala Dinas Tata Kota (Distakot) Bambang Ginoga melalui Kepala Seksi (Kasi) IMB, Rosian Mokodompit mengatakan d Kotamobagu ribuan bangunan masih dianggap ilegal karena tidak memiliki IMB. “Sekitar seribu lebih bangunan di Kotamobagu belum mengurus izin mendirikan bangunan,” ujar Rosian, Jumat (29/1).
Untuk itu menurut Rosian, pemkot melalui distakot, belum bisa merilis daftar bangunan yang tidak miliki IMB, sebab bangunan di daerah ini semakin bertambah.
“Jumlahnya kami hanya bisa perkirakan sekitar seribu bahkan hampir dua ribuan, setiap saat bangunan di Kotamobagu bertambah. Sekarang ini kami sedang melakukan pengecekan di lapangan bangunan mana yang tidak miliki IMB,” tegasnya, pagi tadi.
Rosian menambahkan, pengurusan izin mendirikan bangunan sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Retribusi IMB.
“Sekarang masalahnya IMB ini sudah berkaitan dengan hukum, karena sudah diatur dalam peraturan pemerintah. IMB sendiri yakni yang memenuhi Garis Sepadan Bangunan (GSB) kemudian dikaji posisinya apakah sudah sesuai, kemudian Dinas Tata Kota keluarkan IMB. Namun banyak juga yang tidak mau mengurus IMB, padahal sangat mudah dan tidak sulit dalam pengurusan IMB, kan kami sudah sosialisasikan,” tandasnya serius.
Ditegaskannya bangunan yang berdiri namun tak memiliki IMB, maka pemerintah kota melalui distakot tidak segan-segan akan melakukan tindakan tegas.
“Disampaikan kepada warga yang akan mendirikan bangunan, terlebih dahulu melapor ke Dinas Tata Kota untuk dibuatkan IMB, namun apabila didapati tidak memiliki legalitas maka kami akan tindaki bahkan bisa sampai pada penutupan dan pembongkaran bangunan tersebut,” pungkas Mokodompit. (rez/ryo)