TOTABUAN.CO– Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menegaskan proposal proyek pembangunan kereta cepat jalur Jakarta-Bandung yang diajukan oleh China masih memiliki banyak kekurangan.
Jonan menyebutkan proyek yang digarap PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) itu belum mengantongi izin pembangunan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan. Sehingga proyek tersebut baru bisa dijalankan sebatas seremonial peletakan batu pertama (groundbreaking) saja.
“Izin pembangunan ini bukan izin administrasi, tapi ini adalah analisa teknis. Proposalnya belum lengkap, ya belum keluar izinnya,” jelas Jonan ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Selain izin pembangunan, Jonan juga menyebut proyek senilai US$5,5 miliar itu belum mengantongi izin konsesi terkait skema kerjasama pengerjaan proyek.
Jonan menjelaskan izin konsesi tersebut harus segera diperoleh KCIC, sehingga apabila proyek tersebut gagal di tengah jalan maka pemerintah tidak menanggung beban.
“Kalau itu sedang diproses dan sedang dinegosiasi,” katanya.
Kementerian Perhubungan juga tengah menuggu laporan teknis berupa analisa teknis hidrologi dan hidrolika yang nantinya akan digunakan oleh kereta cepat. Analisa tersebut dibutuhkan untuk mengukur kekuatan tanah dalam menopang infrastruktur kereta cepat.
“Yang penting adalah, laporan analisa hidrologi dan hidrolika, itu harus ada. Itu soalnya mekanika. Termasuk juga mekanika tanah, karena itu menyangkut keselamatan,” katanya
Pemerintah sendiri tidak menetapkan tenggat waktu penyerahan proposal yang diajukan oleh China.
“Tidak ada batas waktu, kalau mereka lengkap ya kita kasih,” jelasnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Hermanto Dwiatmoko mengungkapkan izin konsesi tersebut belum diterbitkan karena KCIC belum melengkapi data-data yang diminta pemerintah. Salah satunya mengenai return on investment (ROI) yang belum jelas.
Untuk mendapatkan izin konsesi, KCIC harus mengantongi izin usaha penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum, sementara hingga kini izin tersebut juga belum dikeluarkan.
Terdapat sembilan dokumen yang harus penuhi untuk menerbitkan izin usaha penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum, di antaranya surat permohonan izin usaha, akte pendirian BHI, NPWP, surat keterangan domisili perusahaan.
Sumber:cnnindonesia.com