TOTABUAN.CO BOLTIM – Awal tahun 2016 ini, sejumlah tenaga guru honor di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) terancam tak menerima gaji dari sekolah.
Pasalnya, mulai tahun ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mulai memberlakukan larangan penggunana dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang digunakan untuk pembayaran gaji honor guru sekolah di semua tingkatan.
“Pemberitahuan sudah ada, tapi juknis belum keluar tentang larangan dana BOS untuk membayar honor guru bantu, kami masih menunggu juknisnya seperti apa,” kata Kadis Pendidikan Yusri Damopolii Selasa (26/1).
Di katakannya, kalau pun aturannya sudah melarang pembayaran honor guru, tentu aturan itu harus dipatuhi.
“Kalau memang juknisnya sudah melarang untuk digunakan dalam membayar honor guru bantu, kami selaku instansi harus patuh terhadap aturan,” ungkap Yusri.
Sekretaris Daerah (Sekda) Boltim Muhammad Assagaf menghimbau, kepada semua kepala sekolah (Kepsek) untuk tidak melakukan pembayaran gaji guru bantu melalui dana BOS.
“Sudah ada larangan dana BOS dibayarkan untuk gaji guru honor. Untuk itu saya tekankan, bagi Kepsek untuk tidak sembarang mengangkat tenaga guru bantu di setiap sekolah, supaya tidak menimbulkan masalah baru. Ketika mereka di angkat oleh Kepsek siapa yang bertanggung jawab tentang gaji mereka,” imbuh Assagaf.(fac)