TOTABUAN.CO – Pemerintah bakal membayar gaji ke-14 atau tunjangan hari raya (THR) menjelang penerimaan siswa baru di pertengahan tahun ini, atau sekitar Juni-Juli untuk pegawai negeri sipil (PNS).
Kebijakan THR ini diberikan pemerintah sebagai pengganti kenaikan gaji PNS yang ditiadakan pada periode 2016.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah memberikan pendapatan ekstra bagi para abdi negara di tahun ini berupa gaji ke-13 dan THR alias gaji ke-14.
“Jadi kok gaji ke-14. Kalau gaji ke-13 itu pada saat Lebaran, mungkin gaji ke-14 ini pada masa jelang masuk sekolah. Itu, kewenangannya Kementerian Keuangan,” kata Tjahjo seperti dikutip dalam laman resmi Setkab, Jakarta.
Tjahjo mengaku, pemerintah belum dapat merealisasikan kenaikan gaji bagi para PNS pada tahun anggaran 2016, karena harus menunggu pertumbuhan ekonomi mencapai 7 persen.
Sebelumnya Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengemukakan, sebagai pengganti kenaikan gaji PNS/Aparatur Sipil Negara (ASN) 2016 berupa pemberian gaji ke-14, pemerintah sudah menganggarkan dana Rp 6 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016.
Dana Taktis Kepala Daerah
Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah sedang menyiapkan regulasi mengenai dana taktis kepala daerah. Regulasi ini dimaksudkan sebagai upaya agar dalam melaksanakan pemerintahan, tidak ada kendala yang berarti saat benar-benar ada kepentingan atau keperluan mendesak dalam urusan pemerintahan.
“Rp 100 miliar dana taktis kepala daerah mulai tahun ini sudah saya siapkan. Agar kepala daerah tidak lagi terkendala dalam melaksanakan pemerintahan,” tegas Tjahjo.
Sumber:liputan6.com