TOTABUAN.CO BOLTIM – Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Pemkab Boltim Arsad Mamonto menegaskan, setiap proyek fisik yang sumber dananya dari Dana Desa (DD) masyarakat desa setempat harus dilibatkan.
Artinya menurut dia, jika ada proyek fisik dari dana tersebut masyarakat yang ada di desa itu dipanggil sebagai tenaga kerja. Karena gunanya dana desa untuk mensejahterakan masyarakat desa bersangkutan.
“Pekerjaannya harus secara swakelola, artinya masyarakat desa yang bekerja. Jangan oleh pihak ketiga, aparat desa ataupun warga luar desa itu, ” tegas Mamonto, baru-baru ini.
Untuk tahun 2016 DD yang dialokasikan oleh pemerintah pusat untuk 80 desa di Boltim jumlahnya Rp 85 miliar. Sedangkan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 35 miliar. Setiap desa bakal mendapatan kucuran dana sebesar Rp 950 juta yang dibagi dalam tiga tahap.
“Diminta kepada para sangadi segera melakukan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Anggaran Pemerintah Belanja Desa (APBDes) dan Rencana Kerja Anggaran (RKAdes). Dokumen ini wajib dimasukan desa serta Surat Pertanggungjawaban (SPJ) DD dan ADD tahap tiga 2015. Sebagai syarat pencairan dana tahap pertama tahun 2016 ini, ” katanya. (fac/ryo)