TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU–Ada-ada saja keterangan yang dilontarkan kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kotamobagu Mul’alif Podotulo saat sidang yang dilakukan Majelis Kode Etik (MKE) di kantor BKD Rabu (20/1).
Yang bikin terkejut tim MKE yakni pernyataan Mul Alif terkait kendaraan dinas yang disita oleh petugas Pol PP Senin (18/1). Di depan para tim MKE yakni Kaban BKD Adnan Masinae, Inspektur Alex Saranaung, Kadis DPPKAD Rio Lombone, dan Kabag Hukum dan Organisasi Sarida Mokoginta, Mul’alif mengaku mobil dinas tersebut wajar dipakai anggota keluarganya.
“Maklum lah anak muda jaman sekarang sudah gaul-gaul jadi menurut saya wajar kenapa sampai mobil itu di modifikasi,” kata Mul Alif.
Selain itu Mul’alif mengaku lalai dalam menjaga aset daerah dan sudah tidak sesuai dengan peruntukannya.
Wajah Kepala BKD Adnan Masinae saat memimpin sidang tampak terkejut ketika mendengar keterangan dari Mul’ Alif.
“Jadi Pak Mul anggap itu wajar ketika mobil dinas dipakai ke café untuk minum-minum ? Sementara mobil itu adalah asset milik pemerintah yang jelas peruntukannya,” kata Adnan.
Bahkan menurut keterangan yang sudah didapat, jika mobil dinas bernomor polisi DB 31 K itu pernah alami lakalantas.
“Dengan pertimbangan hasil sidang kode etik, bisa dikenakan sangsi berat.Bisa jadi akan dipecat karena kelalaian, ” tambah Adnan.
Sementara itu Kepala Dinas DPPKAD Rio Lombone mengatakan, Kepala BLH sudah menyalahi aturan yang ada.
“Jadi nanti ada sangsi ringan, sedang sampai berat. Dan juga persoalan dari itu modifikasi positif peruntukan dia sebagai BLH itu tidak masalah. Nah yang jadi masalah di modifikasi sudah tidak sesuai dengan peruntukannya dan parahnya bukan di gunakan oleh pegawai BLH tapi di gunakan anaknya. Bahkan informasi sempat digunakan balapan liar,” kata Rio.
Kepala Inspektorat Alex Saranaung menambahkan dengan tindakan kelalaian tersebut maka Kepala BLH akan dikenakan sangsi tegas.
“Kalau ada indikasi pidana maka pasti ada sangsi hukum yang tegas dan untuk Administrasi sudah pasti mendapat teguran tertulis sampai pada diturunkan pangkat atau dibebaskan dari jabatan,” tukasnya.
Sementara itu pemberian sangsi kepada kepala BLH, MKE masih akan melakukan kajian sebelum memberi putusan.
Dari sidang MKE, disiplin dan kelalaian Kepala BLH dirujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/ daerah. Pasal 99 Bab XVI berbunyi
- Setiap kerugian negara/daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan atau pelanggaran hukum atas pengelolaan barang milik negara/daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan perundang undangan.
- Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian negara/daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dikenakan sanksi adminiatratif dan atau ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan Peraturan Presiden RI Pasal 4 nomor 1 dan 5, yakni menyalahgunakan wewenang dan memiliki, menjual, membeli, menggadaikan menyewakan atau meminjamkan barang-barang baik bergerak maupun tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah. (Rez)