TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU– Dinas kependudukan dan catatan sipil kota Kotamobagu melakukan kegiatan dalam rangaka singkronisasi data penduduk di kantor Kelurahan Biga Kecamatan Kotamobagu Utara Selasa (19/1)
“Kegiatan ini kita lakukan guna mensingkronisasikan data yang ada di dinas kependudukan dan catatan sipil kota Kotamobagu dengan data yang ada di kelurahan. Ini demi memudahkan segala kepengurusan baik KTP, Kartu kelaurga dan akte lahir ,” ujar Kabid Kependudukan dan catatan sipil Suartini Dadu Selasa (19/1)
Selain kegiatan itu nantinya dalam waktu dekat Discapilduk akan melakukan perekaman kartu tanda penduduk (KTP) online.
Di mana penduduk yang yang sudah memiliki KTP online baru berjumlah 74,223 dari total 91.009 wajib KTP yang ada di kota Kotamobagu.
Suartini menambahkan jumlah penduduk yang terdata di dinas kependudukan dan catatan sipil kota Kotamobagu sampai saat ini berjumlah 130.047 jiwa dari 38.714 kepala keluarga. (epi)