• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, November 8, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Kumabal Tak Bayar Pajak, Papan Reklame Kantor Pos Kotamobagu Akan Dicabut

Redaksi by Redaksi
19 Januari 2016
in Kotamobagu
0
Kumabal Tak Bayar Pajak, Papan Reklame Kantor Pos Kotamobagu Akan Dicabut

Kantor Pos Kotamobagu Salah Satu Penunggak Pajak Reklame. (f-rez/tco)

0
SHARES
282
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Kantor Pos Kotamobagu Salah Satu Penunggak Pajak Reklame. (f-rez/tco)
Kantor Pos Kotamobagu Salah Satu Penunggak Pajak Reklame. (f-rez/tco)

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Tak seyogyanya Kantor Pos Kotamobagu yang nota bene milik pemerintah melakukan pelanggaran dengan tidak membayar pajak reklame selama dua tahun.
Untuk itu instansi terkait dalam hal ini Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Bidang Pendapatan melakukan peringatan terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut karena melanggar peraturan yang berlaku.

Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan Moh. Hasbi Umbola melalui Kepala Seksi (Kasi) Pendapatan, Hamka mengatakan sudah dua tahun Kantor Pos yang beralamatkan di Kelurahan Kotobangon itu tidak membayar pajak reklame sehingga pihaknya akan melakukan tindakan tegas. Bahkan sudah beberapa kali diberikan surat peringatan namun tetap saja tidak mematuhinya.

“Kami akan melakukan pencabutan papan reklame milik Kantor Pos Kotamobagu karena sudah sejak tahun 2014 hingga tahun 2015 bahkan sekarang sudah 2016 tidak juga membayar pajak,” tegas Hamka, Senin (18/1).
Lanjutnya, meskipun sebelumnya sempat membayar pajak reklame, namun dua tahun terakhir ini kantor tersebut beralasan tidak mau membayar karena ada aturan dari kantor pusat mereka bahwa mereka tidak perlu membayar.

“Katanya seperti itu, tapi kita di Kota Kotamobagu juga punya Peraturan Daerah (Perda) dan kan ada undang-undangnya yang mana setiap PT (Perseroan Terbatas) entah itu BUMN, BUMD dan lain sebagainya wajib membayar pajak pada pemerintah setempat,” tambah Hamka, pagi tadi.

Masih menurut Hamka, pihak DPPKAD sebelumnya juga pihaknya telah melakukan tindakan dengan cara menulis “Tidak Bayar Pajak” pada papan reklame milik Kantor Pos tersebut.
“Kan sudah ditulis besar-besar kalau Kantor Pos tidak bayar pajak, tapi tetap saja tidak diindahkan,” ujar Hamka, kemarin.

Sementara itu pihak Kantor Pos Kotamobagu menepis tudingan tersebut. Menurut Manajer Penjualan pihak mereka bukan menunggak, tapi sebelumnya membayar. “Kami masih menunggu kejelasan dari pusat mengenai aturan PT Pos Indonesia, bahwa papan nama kantor itu tidak dikenakan pajak, karena setahu saya untuk BUMN tidak dikenakan pajak. Jadi sampai saat ini kami masih menunggu seperti apa dan bagaimana mekanisme papan iklan itu apakah memang harus membayar pajak atau tidak. Kami juga tidak bisa berbuat apa-apa jika pemkot akan melakukan pencabutan papan reklame tersebut,” urai Maksun. (rez/ryo)

Tags: texs
Previous Post

Rossi: Masalah Saya dan Lorenzo Bagus untuk Yamaha

Next Post

Mobil Dinas Kaban BLH Kotamobagu Ditarik. Ini Alasannya.

Next Post
Mobil Dinas Kaban BLH Kotamobagu Ditarik. Ini Alasannya.

Mobil Dinas Kaban BLH Kotamobagu Ditarik. Ini Alasannya.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Bupati Bolmong Desak Penertiban Tambang Liar Berskala Besar
Bolmong

Bupati Bolmong Desak Penertiban Tambang Liar Berskala Besar

by Redaksi
8 November 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG — Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yusra Alhabsyi menyoroti maraknya aktivitas pertambangan liar berskala besar di wilayahnya yang dinilai...

Read moreDetails
Bapanas Salurkan 20 Ton Beras untuk Korban Banjir di Bolmong

Bapanas Salurkan 20 Ton Beras untuk Korban Banjir di Bolmong

8 November 2025
Bupati Yusra Alhabsyi Serahkan Bantuan Pangan untuk Korban Banjir di Poigar

Bupati Yusra Alhabsyi Serahkan Bantuan Pangan untuk Korban Banjir di Poigar

8 November 2025
Sabtu Besok, Pemkab Bolmong Salurkan Bantuan Pangan untuk Korban Banjir Bandang

Sabtu Besok, Pemkab Bolmong Salurkan Bantuan Pangan untuk Korban Banjir Bandang

7 November 2025
Sekda Abdullah Mokoginta Resmikan Masjid Agung Hajar Aswad

Sekda Abdullah Mokoginta Resmikan Masjid Agung Hajar Aswad

7 November 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.