• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juli 6, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Politik

Kompolnas Sebut Revisi UU Terorisme Tak Urgen

Redaksi by Redaksi
19 Januari 2016
in Politik
0
Kompolnas Sebut Revisi UU Terorisme Tak Urgen
2
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

logan siagian-crop

TOTABUAN.CO– Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Logan Siagian menilai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme belum mendesak untuk direvisi. Menurutnya, aturan yang sudah ada tersebut masih layak untuk diterapkan.

“Masalahnya belum ada yang signifikan,” kata Logan di Jakarta.

Ia menilai tidak ada urgensi revisi UU Terorisme, sebab saat ini pun kebijakan mengenai penanganan terorisme banyak diterbitkan.
“Belum (dibutuhkan revisi). Dari Kompolnas belum ada ide untuk memperbaiki undang-undang soal teroris,” kata Logan.

Revisi UU merupakan tugas DPR. Komisi Hukum DPR, kata Logan, nantinya akan mengundang Kepala Polri Jenderal Pol Badrodin Haiti jika peristiwa serangan teror di Thamrin Jakarta mendesak untuk disikapi yang berujung pada revisi UU.

“Itu tugas DPR merumuskan undang-undang. Saya kira soal perundang-undangan tentang penanganan teroris sudah banyak sekali,” katanya.

Sebelumnya, Badrodin berpendapat bahwa pemerintah perlu merevisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Revisi tersebut guna memberi ruang kepada aparat penegak hukum dalam mengantisipasi tindakan terorisme.

Badrodin berharap, pihaknya dapat melakukan proses hukum terhadap siapa saja yang berpotensi melakukan aksi terorisme.

Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, terkait serangan teroris itu pemerintah akan mempertimbangkan wacana penambahan kewenangan penangkapan dan penahanan bagi Badan Intelijen Negara.

Saat ini, menurut Luhut, pemerintah sedang mengkaji kemungkinan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. Ketentuan pidana umum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menjadi salah satu bahan perbandingan.

Sumber:cnnindonesia.com

Tags: texs
Previous Post

Bursa Saham AS Libur Peringati Hari Martin Luther King Jr

Next Post

Bupati Mokoginta Tinjau Kesiapan Dua Kecamatan Baru di Boltim

Next Post
Bupati Mokoginta Tinjau Kesiapan Dua Kecamatan Baru di Boltim

Bupati Mokoginta Tinjau Kesiapan Dua Kecamatan Baru di Boltim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Kejari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar Dipromosikan Jadi Aswas Kejati Papua
Kotamobagu

Kejari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar Dipromosikan Jadi Aswas Kejati Papua

by Redaksi
5 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU -- Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar SH MH, resmi berpindah tugas. Elwin akan mengemban tanggung jawab...

Read moreDetails
Pemkot Kotamobagu Gelontorkan 4.1 M Bangun Command Center dan Kantin Polres

Pemkot Kotamobagu Gelontorkan 4.1 M Bangun Command Center dan Kantin Polres

4 Juli 2025
Kabupaten Bolmong dan Minahasa KAD Jaga Stok Beras

Kabupaten Bolmong dan Minahasa KAD Jaga Stok Beras

4 Juli 2025
Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi

Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi

3 Juli 2025
Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

3 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.