Advertorial
TOTABUAN.CO BOLMONG — Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Yanny Tuuk mengunjungi Kementerian Desa di Jakarta, akhir pekan lalu. Kedatangan orang nomor dua itu didampingi personil anggota DPRD Bolmong Lasly Lanny Kaligis. Kunjungan tersebut guna berkonsultasi terkait dengan peruntukan dan mekanisme soal Dana Desa (Dandes).
Kedatangan Wakil bupati diterima oleh Dirjen Pemerintahan Desa Eko Sry Haryanto. Dalam konsulasi itu mempertanyakan jika terjadi sisa anggaran yang tidak terpakai, tidak bisa dikembalikan atau jadi Silpa (Sisa Lebih Pergitungan Anggaran) di APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah).
“Itu yang kita konsultasikan. Sebab justru kita akan kena sanksi, jadi harus tetap disalurkan,’’ kata Tuuk.
Menurutnya, Kementerian Desa juga akan mengusulkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar Dandes yang masuk daerah lewat APBD itu melalui pos transito, atau numpang lewat saja.
‘’Jadi, mekanismenya hanya dibukukan saja. tidak masuk di administrasi APBD. Nah, itu yang akan kami tuangkan dalam surat resmi nanti,’’ tuturnya.
Meski demikian, ia berharap penggunaan dana desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Harus sesuai dengan aturan. Kalau penggunaannya dalam bentuk fisik maupun lainnya, harus diikuti. Sehingga tidak bertentangan dengan aturan yang ada,” pungkasnya.