TOTABUAN.CO BOLTIM –– Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mengeluarkan surat Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dua anggota Dewa Perwakilan Perwakiloan Rakyat Daerah (DPRD) mereka yang duduk di gedung wakil rakyat. Dua kader partai besutan Prabowo Subianto itu yakni Revy Lengkong dan Edsyuko Tendean.
Menurut Ketua DPC I Nyoman Yudistira, surat PAW dikeluarkan atas dasar kedua kader mereka melanggar koridor partai selama menjadi anggota DPRD.
“Digubris atau tidak, yang jelas Revy dan Etsuko, melanggar AD/ART partai, ” terang I Nyoman.
I Nyoman menjelaskan, poin yang dilanggar dua kader itu tidak menyetor hak partai sesuai AD/ART dan tak pernah ikut rapat ketika diundang partai. Selain itu, tak pernah ikut kampanye dan mendukung Pasangan Sehan-Rusdi (SERU) saat Pilkada 9 Desember lalu.
“Pelanggaran juga dilaporkan ke DPP (Dewan Pimpinan Pusat, red) untuk proses PAW, ” ujarnya. (Fac)