• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Oktober 28, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Boltim

Dua Kader Partai Gerindra Boltim Terancam di PAW

Redaksi by Redaksi
16 Januari 2016
in Boltim
0
Dua Kader Partai Gerindra Boltim Terancam di PAW
5
SHARES
33
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PAWTOTABUAN.CO BOLTIM –– Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mengeluarkan surat Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dua anggota Dewa Perwakilan Perwakiloan Rakyat Daerah (DPRD) mereka yang duduk di gedung wakil rakyat. Dua kader partai besutan Prabowo Subianto itu yakni Revy Lengkong dan Edsyuko Tendean.

Menurut Ketua DPC I Nyoman Yudistira, surat PAW dikeluarkan atas dasar kedua kader mereka melanggar koridor partai selama menjadi anggota DPRD.

“Digubris atau tidak, yang jelas Revy dan Etsuko, melanggar AD/ART partai, ” terang I Nyoman.

I Nyoman menjelaskan, poin yang dilanggar dua kader itu tidak menyetor hak partai sesuai AD/ART dan tak pernah ikut rapat ketika diundang partai. Selain itu, tak pernah ikut kampanye dan mendukung Pasangan Sehan-Rusdi (SERU) saat Pilkada 9 Desember lalu.

“Pelanggaran juga dilaporkan ke DPP (Dewan Pimpinan Pusat, red) untuk proses PAW, ” ujarnya. (Fac)

Tags: boltimDPRDpawsehan landjar
Previous Post

10 Kepala Desa Terpilih, Wajib Tahu Soal Dana Desa

Next Post

Angka Perceraian di BMR Capai 999 Kasus

Next Post
Angka Perceraian di Kotamobagu Capai 576

Angka Perceraian di BMR Capai 999 Kasus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pemilik Toko Tita Pasrah, Miras Tanpa Izin Disita Petugas
Kotamobagu

Pemilik Toko Tita Pasrah, Miras Tanpa Izin Disita Petugas

by Redaksi
27 Oktober 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Suasana di Jalan S. Parman, Kotamobagu mendadak ramai, Senin (27/10/2025) pagi. Sejumlah petugas berseragam dari unsur Satpol...

Read moreDetails
Wabup Dony Lumenta Serahkan SK Penunjukan Plt di Disdukcapil Bolmong

Wabup Dony Lumenta Serahkan SK Penunjukan Plt di Disdukcapil Bolmong

27 Oktober 2025
DPRD Kotamobagu Minta Jabatan Tiga Imam Dikembalikan

DPRD Kotamobagu Minta Jabatan Tiga Imam Dikembalikan

27 Oktober 2025
Toko Milik Anggota DPRD Kotamobagu Digrebek. Ratusan Karton Miras Disita

Toko Milik Anggota DPRD Kotamobagu Digrebek. Ratusan Karton Miras Disita

27 Oktober 2025
Ini Syarat dan Sistem Rekrutmen Calon Siswa Sekolah Rakyat

Ini Syarat dan Sistem Rekrutmen Calon Siswa Sekolah Rakyat

27 Oktober 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.