Naiknya upah minimun propinsi mulai Januari membawa angin segar bagi tenaga kerja yang ada di Sulawesi Utara khusunya bagi tenaga kerja yang ada di Kota Kotamobagu.
Kepala Dinas sosial tenaga kerja dan transmigrasi Kota Kotamobagu Haris Podomi mengatakan, awal Januari 2016 UMP sudah mulai diberlakukan UMP baru dari Rp 2.150.000 menjadi Rp 2.400.000. Angka itu sudah sesuai dengan peraturan Gubernur Sulawesi Utara no 37 tahun 2015 tentang upah minimum propinsi tahun 2016.
“Peraturan gubernur ini kita sudah edarkan ke sejumlah perusahaan yang ada di Kota Kotamobagu. Demi menindak lanjuti peraturan gubernur tentang kenaikan upah minimum propinsi tahun 2016,” ujarnya.
Dia berharap dengan adanya kenaikan UMP ini bisa menunjang kesejahteraan para pekerja sehingga bisa berpengaruh terhadap ekonomi yang ada di Kotamobagu. Untuk itu dia meminta perusahaan yang ada agar menerapkan peraturan tersebut. (Epi)