TOTABUAN.CO BOLTIM–Kelanjutan kasus dana makan minum (Mami) DPRD Bolmong Timur (Boltim) hingga kini masih menjadi misteri. Pasalnya, kasus yang ditengarai menyeret beberapa oknum anggota DPRD periode 2009 – 2014 ini, dinilai hanya jadi mainan antara pihak Polres Bolmong maupun Kejaksaan Negeri Kota Kotamobagu.
Dari proses yang dilakukan, berkas perkara atas sangkaan penyimpangan anggaran daerah sebesar Rp 800 juta pada tahun 2011 lalu, menjadi tarik ulur antar kedua instansi penegak hukum.
“Kasus ini kami harap segera dituntaskan. Bila buktinya sudah kuat segera dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Ahmad Derek Ismail dari Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI).
LAKRI menduga, ada upaya untuk memutihkan kelanjutan kasus tersebut. Kendati empat pegawai negeri di Setwan DPRD Boltim telah menjalani hukuman badan sesuai putusan Pengadilan Tipikor Manado.
“Jangan sampai kasus ini mengendap seperti kasus korupsi lainnya. Tetap ini, akan menjadi pekerjaan rumah bagi Polres Bolmong dan Kejari KK,” tegasnya.
Kapala seksi Humas Polres Bolmong, AKP Saiful Tammu, terpisah dimintai konfirmasi terkait kelanjutan kasus tersebut, mengaku, pihaknya sudah memanggil tujuh anggota DPRD Boltim yang terpilih kembali diperiode berikut.
“Ketujuh anggota DPRD ini sudah dimintai klarfikasinya. Dalam waktu dekat kita akan gelar perkara. Tapi lebih jelasnya, nanti saya cek lagi,” kata Saipul.
Meski sempat diragukan, Saiful memastikan bahwa Polres Bolmong tetap konsisten memproses kasus itu. “Intinya kami tetap menuntaskan kasus makan minum di Dewan Boltim,” singkatnya.
Diketahui jika sebelumnya, Satria Mokodompit (mantan bendahara DPRD Boltim), Almarhum mantan Sekretaris DPRD Djunaidi Daumpung kala itu menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) , Sahifudin Umar mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta Jemmy Golonda selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sudah menjalani hukum badan. (Fac)