• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juni 8, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

144 Tak Masuk Kantor, Pemkot Pecat Satu PNS

Redaksi by Redaksi
12 Januari 2016
in Kotamobagu
0
Tahlis: Pemkot Tegas Soal Disiplin PNS

Apel PNS Pemkot Kotamobagu

1
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Sekot Kotamobagu Tahlis Galang didampingi kepala BKD Adnan Masinae saat menyerahkan SK pemberhentian kapad lurah untuk diserahkan kepada salah satu staf yang dipecat
Sekot Kotamobagu Tahlis Galang didampingi kepala BKD Adnan Masinae saat menyerahkan SK pemberhentian kapad lurah untuk diserahkan kepada salah satu staf yang dipecat

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU–Satu PNS di salah satu Kantor Kelurahan di wilayah Kota Kotamobagu, dipecat lantaran sudah 144 hari, tidak pernah masuk kantor. Dasar Pemecatan PNS dengan inisial FY, sudah melalui beberapa tahapan, antara lain, tentang penjatuhan hukuman disiplin teguran lisan, tentang penjatuhan hukuman disiplin tegurantTertulis, dan tentang penjatuhan hukuman disiplin pernyataan tidak puas. Disamping itu, dasar lainnya adalah BAP, sekaligus Laporan dari atasan langsung, dan 2 kali surat ketua majelis kode etik PNS, perihal panggilan I dan II (yang bersangkutan tidak hadir).

“Atas dasar laporan atasan langsung tersebut, di mana yang FY tidak pernah masuk kantor dari bulan Januari 2015 sampai dengan bulan Oktober 2015. Dan Pemkot menilai perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Bab II Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” kata Kepala BKD Kotamobagu Adnan Masinae.

Adnan mengatakan, yang dipertegas pada pasal 10 point (9) huruf (d) disebutkan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

“Bagi PNS tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 hari kerja atau lebih. Karena perbuatan PNS tersebut sangat berpengaruh pada lingkungan kerja dan berdampak pada PNS Kota Kotamobagu pada umumnya, maka kepada yang bersangkutan dijatuhkan hukuman disiplin setimpal dengan pelanggaran disiplin yang dilakukannya,”tegasnya.

Hal tersebut juga berdasarkan dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2014, tentang Disiplin PNS. (Epi).

Tags: kotamobaguPNS
Previous Post

Begini Cara Kerja Racun Sianida dalam Tubuh

Next Post

Silpa Boltim 2015, Capai 14,1 Miliar

Next Post
APBD-P Kotamobagu running Pekan Ini

Silpa Boltim 2015, Capai 14,1 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂
Bolmong

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂

by Redaksi
5 Juni 2025
0

𝖳𝖮𝖳𝖠𝖡𝖴𝖠𝖭.𝖢𝖮 𝖡𝖮𝖫𝖬𝖮𝖭𝖦 -- PT Samudera Mulia Abadi (𝖲𝖬𝖠) 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖺𝗄𝗁𝗂𝗋𝗇𝗒𝖺 𝗆𝖾𝗅𝖺𝗉𝗈𝗋𝗄𝖺𝗇 𝗄𝖺𝗌𝗎𝗌 𝖽𝗎𝗀𝖺𝖺𝗇 𝗉𝖾𝗇𝖼𝗎𝗋𝗂𝖺𝗇 𝗌𝗈𝗅𝖺𝗋 𝗄𝖾 𝖯𝗈𝗅𝖽𝖺 𝖲𝗎𝗅𝗎𝗍. 𝖠𝖽𝖺...

Read moreDetails
Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

4 Juni 2025
Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

4 Juni 2025
Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

4 Juni 2025
Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

3 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.