TOTABUAN.CO BOLMONG – Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) memastikan bahwa tahapan pelantikan Kepala Desa (Kades) terpilih pada Pemilikan Kades (Pilkades) 15 Desember lalu tidak akan terpengaruh gugatan terkait sengketa Pilkades yang masuk.
“Proses pelantikan adalah tahapan terakhir dari Pilakdes serentak. Kita pastikan itu tetap dilaksanakan meski ada sejumlah desa yang hasil Pilkadesnya digugat,” kata Asisten Pemerintahan Pemkab Bolmong, Chris Kamasaan Minggu (10/1).
Dia menjelaskan, dari 95 desa di Bolmong yang menggelar Pilkades, 83 desa tidak digugat. Sementara, 12 desa hasilnya didugat secara tertulis.
“Tahapan pelantikan sedang kita persiapkan. Kemungkinan pertengahan Januari. Untuk 12 desa yang digugat tertulis, telaan stafnya sudah akan naik ke meja Bupati,” ujarnya.
Menurutnya, jika masih ada yang keberatan dengan keputusan Tim Pemkab, maka bisa menempuh jalur lain.
“Bisa layangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau pidana. Yang pasti proses pelantikan tidak bisa ditunda,” katanya.
Ia pun mengibau warga agar tetap menjaga persaudaraan. Meski pada pelaksanaan Pilkades, warga sempat berbeda pilihan.
“Menang atau kalah itu biasa dalam setiap pesta demokrasi. Jangan sampai itu memutus tali silaturahmi dan persaudaraan yang selama ini sudah terbangun dengan baik,” ujarnya.
Kepala Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Mourin Vivie Rottie, mengatakan selain Pilkades yang sempat bermasalah, pihaknya saat ini sedang mempersiapkan SK pelantikan bagi calon terpilih.
“Kecuali yang masih bermasalah, SK para calon Kades terpilih sedang diproses,” katanya. (Mg3)