• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Oktober 27, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Sekda: Jika Maksimal Dalam Kerja Dapat Cuti Diakhir Tahun

Redaksi by Redaksi
10 Januari 2016
in Kotamobagu
0
Tahlis: Pemkot Tegas Soal Disiplin PNS

Apel PNS Pemkot Kotamobagu

0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Apel PNS Pemkot Kotamobagu
Apel PNS Pemkot Kotamobagu

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Sistim kerja di tahun 2015  menjadi bahan evaluasi di tahun 2016 ini. Di mana, Pemkot akan memberikan hadiah cuti diakhir tahun kepada para PNS yang ada di setiap SKPD jika benar-benar selesai melaksakanaa tugas.

Sekretaris daerah (Sekda) Kotamobagu Tahlis Galang menilai, sistim kerja pada tahun anggaran 2015 lalu harus diubah.

“Harusnya akhir tahun waktunya kita persiapkan program tahun depan. Artinya sudah tidak terlalu banyak pekerjaan yang akan kita laksanakan. Tapi kenyataan yang terjadi pada tahun 2015, adalah penumpukan kerja. Semua SKPD lembur. Nah, paradigma ini harusnya diubah. Tahun SKPD mana yang maksimal dalam tugas diberikan hadiah cuti akhir tahun,” kata Tahlis beberapa waktu lalu saat memimpin apel PNS.

Untuk tidak terjadi penumpukan pekerjaan, diawal tahun ini semua pekerjaan sudah harus disiapkan. Termasuk pekerjaan proyek minimal bulan dua sudah harus ditenderkan.

“Ini juga mempengaruhi penyerapan anggaran. Sebab diakhir tahun harusnya banyak waktu santai,” tegasnya.

 Tahlis berjanji akan memberikan hadiah kepada pimpinan SKPD atau PNS yang maksimal dalam tugas akhir tahun. Namun bagi para SKPD yang tidak maksimal tidak akan diberikan cuti terkecuali mereka yang sedang hamil. (Has)

Tags: kotamobagu
Previous Post

Pemkab Bolmong Over Target PBB di Tahun 2015

Next Post

Empat Pengecer Togel Asal Poigar Ditangkap

Next Post
Empat Pengecer Togel Asal Poigar Ditangkap

Empat Pengecer Togel Asal Poigar Ditangkap

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

DPRD Kotamobagu Minta Jabatan Tiga Imam Dikembalikan
Kotamobagu

DPRD Kotamobagu Minta Jabatan Tiga Imam Dikembalikan

by Redaksi
27 Oktober 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu meminta agar pemerintah kelurahan segera mengembalikan jabatan tiga imam masjid yang...

Read moreDetails
Toko Milik Anggota DPRD Kotamobagu Digrebek. Ratusan Karton Miras Disita

Toko Milik Anggota DPRD Kotamobagu Digrebek. Ratusan Karton Miras Disita

27 Oktober 2025
Ini Syarat dan Sistem Rekrutmen Calon Siswa Sekolah Rakyat

Ini Syarat dan Sistem Rekrutmen Calon Siswa Sekolah Rakyat

27 Oktober 2025
Pemkab Bolmong Mulai Rekrut Calon Siswa Sekolah Rakyat

Pemkab Bolmong Mulai Rekrut Calon Siswa Sekolah Rakyat

27 Oktober 2025
Leo Runtu Warga Dumoga Ditemukan Sudah Meninggal Dunia 

Leo Runtu Warga Dumoga Ditemukan Sudah Meninggal Dunia 

27 Oktober 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.