TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Sehan Landjar terkait penetapan tersangka dari penyidik Polres Bolmong akhirnya diterima oleh pihak pengadilan Negeri Kotamobagu lewat sidang putusan Jumat (8/1). Sidang yang dipimpin Nova Sasube memutuskan jika gugatan yang dilayangkan lewat kuasa hukum Sehan dikabulkan.
Sidang putusan praperadilan gugatan yang dilayangkan Sehan Landjar lewat kuasa hukum akhirnya dikabulkan pihak pengadilan. Hakim ketua Nova Sasube yang memimpin sidang tersebut mengabulkan gugatan tersebut terkait penetapan tersangka Bupati terpilih Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) oleh penyidik Polres Bolmong.
Sidang tersebut dihadiri oleh penyidik dari unit I Polres Bolmong Ipda Rosit serta didampingi dua penyidik dari Polda Sulut lainnya.
Usai sidang putusan, tiga penyidik enggan memberikan tanggapan soal gugatan yang dilayangkan kuasa hukum Sehan Landjar. Mereka memilih untuk diam dan langsung meninggalkan ruang sidang.
Kuasa hukum Sehan Landjar Haris Mokoginta mengatakan, sejak awal ia mengaku optimis jika gugatan yang dilayangkan akan dikabulkan pengadilan.
“Sudah jelas gugatan yang kita layangkan ke pengadilan akan dikabulkan oleh pengadilan. Makanya tak ada kekuatiran,” kata Haris.
Haris menambahkan apa yang diputuskan Hakim sangatlah mutlak dari sisi bukti-bukti yang diajukan, ujarnya.
Dalam amar yang disampaikan Hakim, jika laporan tersebut legal standing. Artinya pelapor tidak memberikan kuasa kepada pelapor dalam hal ini Penjabat Bupati Rudi Mokoginta ke Ahmad Alheid. (Epi/Has)