Potensi Gugurkan Kandidat, Pembelian Form C-6 Pelanggaran Sangat Berat

Tampak suasana pilwako kemarin

 

Disalah saut  masuk TPS di tempeli banyak imbauan agar masyarkat datang memilih di Pilwako Kotamobagu | totabuan.co
Disalah saut masuk TPS di tempeli banyak imbauan agar masyarkat datang memilih di Pilwako Kotamobagu | totabuan.co

TOTABUAN.co, Kotamobagu – Pembelian surat undangan memilih (formulir C-6) di pesta demokrasi berpotensi gugurkan kandidat yang melakukan hal tersebut. Pasalnya, praktek tersebut merupakan pelanggaran sangat berat, karena menghalangi hak kontitusi seseorang.

Bacaan Lainnya

Masalah pembelian Form C-6 inilah yang menjadi perhatian serius tim pasangan Nurdin Makalalag – Robert Sahat Siagian (BENAR) dalam mengajukan tuntutan ke Mahmakah Konstitusi (MK) atas hasil Pilwako Kotamobagu.

“Kalau money politics, itu sudah sering terjadi. Tapi kasus pembelian surat undangan memilih pada pemilukada, seingat saya baru sekarang terjadi,” tutur penasehat hukum BENAR, Jurhum Lantong yang juga jurubicara pakar hukum tata negara Yusril Izha Mahendra.

Jurhum mengatakan, pembelian C-6 atau menghalangi pemilih menggunakan haknya merupakan perbuatan membunuh hak konstitusi rakyat. “Itu sudah pelanggaran sangat berat. Bahkan kadar jahatnya boleh dibilang sudah dua tingkat di atas praktik politik uang,” kata intelek muda Totabuan yang kini berkiprah di Jakarta.

Terlebih lagi, Jurhum mengaku, ada informasi yang masuk ke pihaknya terkait praktik pembelian formulir C-6. Bahwa, praktik membeli undangan memilih itu disertai tindakan menahan KTP (Kartu Tanda Penduduk) si pemilih.

“Mereka yang melakukan tindakan itu, tahu persis kalau tidak cukup hanya membeli formulir C-6. Tetapi harus pula dengan menahan KTP milik si pemilih, supaya wajib pilih ini betul-betul tidak bisa menggunakan hak konstitusinya,” bebernya.

“Nah, di sini terindikasi kalau upaya tersebut sangat terstruktur dan dilakukan oleh oknum-oknum yang punya kuasa serta uang. Mana mungkin oknum-oknum yang tidak punya kuasa dan uang, akan mampu melakukan tindakan seperti itu,” tuding Jurhum.

 

Peliput: Hasdy Fattah

 

CITIZEN JOURNALIST : Memberi ruang kepada Anda melaporkan peristiwa disekitar Anda baik kegiatan sosial, kegiatan kelompok, organisasi atau kritik terhadap pelayanan publik Dll. Kirim beritanya (disertai foto objek, atau pengirim), ke email : [email protected] | pengirim disertai alamat dan nomor contal | seluruh isi berita jadi tanggung jawab pengirim.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

1 Komentar