TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Peringatan bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada di lingkup pemerintah kota Kotamobagu. Meski belum ada edaran resmi dari pemerintah pusat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, bagi para PNS yang melaksanakan tugas luar (TL) tidak di bolehkan lagi melakukan foto selfie di tempat-tempat perbelanjaan atau tempat wisata.
“Ini tidak boleh lagi yang dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya . Sebab, dari hasil laporan dari BPK, itu salah satu poin yang disampaikan,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kotamobagu Adnan Masinae.
Bukan hanya foto selfie, akan tetapi status bagi para PNS yang sering menggunakan blackberry masengger (BBM).
“Contohnya, status di BBM, seperti ‘Tugas selesai, kini waktunya memanjakan diri’. Posisi Anda sedang melaksanakan tugas luar dengan menggunakan dana APBD. Sehingga, aktivitas di luar pemerintah tidak boleh dicampur baurkan,” tegas Adnan.
Ini berdasarkan kata Adnan, merupakan peringatan dari BPK. Dia menegaskan jika itu ditemukan bias dikenakan Tuntan ganti Rugi (TGR). “Jadi jika ingin berfoto selfi lakukanlah di depan spanduk atau baliho kegiatan, dan dengan status yang Positif.” Tandasnya. (Has)